FIKIH MUNAKAHAT: RUKUN DAN SYARAT PERNIKAHAN
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
RUKUN & SYARAT PERNIKAHAN
a. Shigat Pernikahan
1) LafaLLafal Pemikahan Pernikahan adalah akad peradaban yang tidak ada formalisasi di dalamnya. Sedangkan akad merupakan pengikat bagian-bagian perilaku, yaitu ijab dan qabul secara syar'i. Yang dimaksud dengan akad di sini adalah makna masdharnya, yaitu al-irtibaath (keterikatan). Syariat menghukumi bahwa iiab dan qabul ada lahir, dan saling mengikat secara legal.
Masing-masing dari ijab dan qabul terkadang berbentuk ucapan, terkadang j uga berupa tulisan atau isyarat. Lafal-lafal ijab dan qabul, di antaranya adayangdisepakati sah untukmenikah, ada yang disepakati tidak sah, dan ada juga yang masih diperselisihkan.s6 Adapun lafal-lafal yang telah disepakati oleh para ahli fikih akan keabsahannya dalam menikah, seperti lafal aku nikahkan dan aku kawinkan. Itu karena keduanya telah termaktub di dalam teks Al-Qur'an dalam firman Allah SWT yang artinya, "Dan Kami telah mengawinkan dia" (al-Ahzaab: 37). Dan firman-Nya yang artinya, "Dan janganlah kalian nikahi perempuan yang telah dinikahi oleh ayah- ayah kali an'! [an-Nisaa':22). Sedangkan lafal-lahl yang telah disepakati akan ketidakabsahannya oleh para ahli fikih adalah lafal-lafal yang tidak menuniukkan akan pemberian hak milik sesuatu dalam masa sekarang juga tidak menuniukkan akan langgengnya hak milik sepanjang hidup, seperti membolehkan, meminjamkan, menyewakan, bersenang-senang sementara, wasiat, menggadaikan, menitipkan, dan semisalnya. Adapun lafal-lafal yang masih mereka perselisihkan adalah seperti lafal, menjual, menghadiahkan, sedekah, memberi atau sejenisnya, yang menunjukkan akan pemberian hak milik di waktu sekarang dan kelanggengan hal milik seumur hidup. 1. Para ulama Hanafiah dan Malikiah menurut pendapat paling kuat berkata, "Pernikahan sah dilakukan dengan lafal-lafal yang masih diperselisihkan tersebut dengan syarat adanya niat atau indikasi yang menuniukkan akan pernikahan, seperti adanya maha[ mengundangmasyarakatdan saksi." Karena yang diminta adalah pengenalan akan keinginan kedua pihak mempelai, dan kedudukan lafal tidak penting. Dalam teks agama ada lafal yang menunjukkan pernikahan dengan lafal menghadiahkan dan memberi hak milik. firman Allah SWT, ?an perempuan Mukmin yang menyerohkan dirinya kepada nabi kalau nabi mau me' ngawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin." (al-Ahzaab: 50) Kekhususan bagi Nabi saw. adalah menikah tanpa mahat bukan dengan menggunakan lafal menghadiahkan [menyerahkan diri). Menurut saya, pendapat inilah yang kuat Karena dalam sebuah akan dipandang adalah maknanya bukan lafalnya. 2. Para ulama Syafi'iah dan Hanabilah berkata, "Tidak sah pernikahan dengan menSgunakan lafal-lafal tersebut. Dan tidak sah kecuali dengan lafal nikah dan kawin, karena keduanya telah termaktub di dalam teks Al-Qur'an sebagaimana yang sudah dijelaskan. Oleh karenanya, harus mencukupkan shighat dengan kedua kata tersebut. Pernikahan tidak akan sah jika menggunakan lafal selain dua kata tersebut. Itu karena pernikahan merupakan sebuah akad yang mempertimbangkan niat dan lafal khusus baginya. Sedangkan mengenai ayat ke-50 dalam surah al-Ahzaab yang berisi mengenai seorang wanita yang menyerahkan dirinya kepada Nabi saw. merupakan kekhususan beliau. Sedangkan dalam hadits riwayat Bukhari-Muslim yang memakai kata "mallaktu" (aku berikan hal milik), boleh jadi merupakan "\Arahm" [ilusi) dari perawi hadits, atau bisa juga perawi meriwayatkan dengan makna karena menyangka bahwa lafal "ol-milku" sama dengan lafal "az-zaweaj". Sekalipun riwayat tersebut shahih, akan tetapi itu bertentangan dengan riwayat jumhur ulama yang memakai kata "zawwajtu". Ringkasan pendapat madzhab-madzhab tersebut sebagai berikut: Menurut para ulama Hanafiah, pernikahan sah dengan semua lafal (kata) yang menunjukkan akan pemberian hak milik sesuatu seketika itu, seperti lafal hibah [memberi hadiah), tamliik (memberi hak milik), sedekah, pemberian, pinjaman, jaminan, al-isti' j a ar,se perdamaian, pertukaran, al-j u'1u,50 menjual dan membeli, dengan syarat adanya niat atau indikasi untuk menikah dan dipahami oleh para saksi. Menurut pendapat yang paling benar tidak sah menikah dengan mengucapkan, 'Aku menikahi separuh dirimu", demi lebih hati-hati dalam masalahtersebut. Bahkan harus mengiringi dengan lafal yang menunjukkan akan keseluruhan jiwa dan raga si perempuan, seperti lafal adz-dzahr (punggung) dan al-bathn (perut).
Sedangkan menurut para ulama Malikiah, pernikahan sah dengan lafal "at-tazwiii" (me ngawinkan) dan "at-tamliiK' (memberi hakmilik), dan lafal-lafal yang senanda dengan kedua lafal tersebut seperti, hibah, sedekah dan pemberian. Untuk melakukan akad tidak diperlukan penyebutan mahar, sekalipun maharadalah sesuatu yang harus ada. Dengan demikian, mahar tersebut menjadi syarat akad nikah agar sah, seperti halnya saksi, kecuali jika memakai lafal hibah.
Lafal-lafal dalam akad nikah itu ada empat macam: 1. Lafal yang secara mutlak akad menjadi sah, baik orang yang akad tersebut menyebutkan mahar maupun tidah lafal tersebut adalah" ankahtu" (aku nikahkan) dan" zawwajtu" (aku kawinkan). 2. Lafal yang akan meniadi sahnya akad jika menyebutkan maha[ jika tidak maka akad ddak sah, yaitu lafal "wahabat" (aku hadiahkan) saja. Lafal yang masih mengandung keraguan, yaitu setiap lafal yang mengandung arti langgeng seumur hidup, seperti perkataan, 'Aku menjual putriku kepadamu dengan mahar sekian", atau perkataan,'Aku memberimu hal milik atasnya", atau aku halalkan, aku berikan dia kepadamu. Ada yang mengatakan bahwa akad nikah tersebut sah jika menyebutkan mahar. Pendapat lain berkata bahwa akad tersebut secara mutlak tidak sah. Lafal yang telah disepakati tidak sah untuk melakukan akad, yaitu semua lafal yang tidak mengandung pengertian langgeng seumur hidup, seperti menahan, menghenti kan, menyewakan, meminjamkan dan'umm. Dan pendapat itu yang kuat. Menurut paraulama Syaf iah dan Hanabilah, akad nikah sah dengan lafal"tazwirT" (mengawinkan" dan"inkaah" (menikahkan" saja, tidak dengan selain kedua lafal tersebut seperti hibah, tamlik dan ijarah. Itu dilakukan dengan hanya mencukupkan lafal yang terdapat di dalam AlQur'an.
SYARAT-SYARAT PERNIKAHAN:
syarat itu adalah hal yang menjadi penentu keberadaan sesuatu, dan ia berada di luar hakikat sesuatu tersebut. Syarat-syarat setiap akad, termasuk akad nikah ada empat macam: syarat in'iqaad (pelaksanaan), syarat shihhah (sah), syarat nafaadz (terlaksana) dan syarat luzuum (kelanggengan). Syarat in'iqaad, syarat ini harus dipenuhi di dalam rukun-rukun akad atau di dalam asasnya. f ika satu syarat darinya tidak ada maka menurut kesepatakan para ulama akadnya meniadi batal (tidak sah). Syarat shihhah, syarat ini harus dipenuhi karena mempunyai konsekuensi syar'i terhadap akad. fika satu dari syarat tersebut tidak ada maka menurut para ulama Hanafiah akadnya menjadi rusak. Sedangkan menurut jumhur ulama akad tersebut menjadi batal. Syarat nafaadz: yaitu syarat yang menentukan konsekuensi akad fika dilaksanakan, setelah syarat pelaksanan dan sahnya terpenuhi. fika satu syarat dari syarat nafaadz ini tidak ada maka menurut ulama Hanafiah dan Malikiah akadnya m auquf (ditangguhkan). Syarat luzuum yaitu syarat yang menentukan kesinambungan dan kelanggengan akad. fika satu dari syarat ini tidak ada maka akad menjadi jaiz (boleh) atau tidak lazim. Maksudnya, salah satu dari kedua pihak atau selain keduanya boleh membatalkan akad tersebut. Akad yang batal tidak mempunyai pengaruh apa pun dari pengaruh-pengaruh yang ditimbulkan oleh akad yang sah. Pernikahan yang tidak sah, tidak mempunyai pengaruh sedikit pun dari pengaruh-pengaruh pernikahan yang sah, sekalipun setelah teriadi persenggamahan. Akad tersebut masih dianggap tidak ada. Oleh karenanya, nasab anak tidak dinisbatkan kepada sang ayah. Bagi si perempuan tidak diwajibkan iddah setelah ditinggalkan oleh lelakinya. Pernikahan ini seperti pernikahan dengan salah satu mahram, misalnya saudari dan anak perempuan serta menikah dengan perempuan yang sudah menikah dengan lelaki lain. Akad yang rusak menurut Para ulama Hanafiah, masih mempunyai sebagian pengaruh dari pengaruh-pengaruh akad yang sah. Pernikahan yang rusak masih mempunyai pengaruh-pengaruh akibat persenggamaan dengan istri, nasab dinisbatkan ke ayah dan setelah dipisahkan, si perempuan harus menjalani masa iddah. Ini seperti menikah tanpa saksi, pernikahan temporal, menikahi saudari istri, atau menikah di masa masih iddah. b. Syarat€yarat Terlaksananya (ln'lqaadl Pernikahan Dalam pelaksaan pernikahan ada beberapa syarat bagi kedua pihak yang melaksanakan akad (lelaki dan perempuan), dan beberapa syarat dalam shigat (iiab dan qabul).
1.) Syarat syarat Kedua Belah Pihak yang Melakukan Akad Kedua belah pihak disyaratkan dua hal: a. Mampu melaksanakan: orang yang melaksakan akad bagi dirinya maupun oranglain harus mampu melakukan akad. Syarat itu cukup dengan adanya sifattamyiz (mampu membedakan) saia. ka dia belum tamyiz, seperti anak kecil yang belum berumur 7 tahun dan orang gila, maka pernikahan tidak sah dan meniadi batal. Karena tidak adanya keinginan dan tujuan yang benar dan dianggap oleh syariat. Untuk melaksanakan akad nikah tidak disyarat orang baligh, karena itu merupakan syarat nafaadz di kalangan ulama Hanafiah. Para ulama Syafi'iah membolehkan seorang wali; ayah atau kakek untuk menikahkan anak kecil yang sudah tamyiz, sekalipun dengan lebih dari satu perempuan, iika itu dipandang maslahat. Karena menikahkan anak kecil tersebut berdasarkan kemaslahatan, terkadang memang hal itu dibutuhkan.Para ulama Hanabilah juga membolehkan, khususnya seorang ayah untuk menikahkan putranya yang masih kecil atau orang gila sekalipun sudah besar. Al-Atsram meriwayatkan bahwasanya Ibnu Umar menikahkan putranya ketika masih kecil. tantas onmg-onlttg meminta keputusan hukum kepada Zaid. Kemudian mereka berdua membolehkan hal itu bagi semua orang. Seorang ayah iuga boleh menikahkan puteranya yang masih kecil dengan lebih dari satu perempuan, iika ia melihat hal itu maslahat. Para ulama MalikiahTe juga membolehkan seorang ayah, orang yang diberi wasiat dan hakim untuk menikahkan orang gila dan anak kecil demi kemaslahatan, seperti khawatir terjerumus ke dalam perzinaan atau bahaya. Atau menikahkannya dengan perempuan yang mampu meniaga harta anak kecil tersebut, sedangkan kewajiban membayar maharnya dibebankan kepada sang ayah. b) Mendengar perkataan orang lain Masing-masing kedua belah pihak harus mampu mendengar perkataan yang lain, sekalipun secara hukmi saja, seperti tulisan kepada seorang perempuan yang tidak ada di tempat, yang memberikan pemahaman keinginan untuk melakukan pernikahan, demi mewujudkan keridhaanPara ulama Syafi'iah membolehkan seorang wali; ayah atau kakek untuk menikahkan anak kecil yang sudah tamyiz, sekalipun dengan lebih dari satu perempuan, jika itu dipandang maslahat. Karena menikahkan anak kecil tersebut berdasarkan kemaslahatan, terkadang memang hal itu dibutuhkan.Para ulama Hanabilah juga membolehkan, khususnya seorang ayah untuk menikahkan putranya yang masih kecil atau orang gila sekalipun sudah besar. Al-Atsram meriwayatkan bahwasanya Ibnu Umar menikahkan putranya ketika masih kecil. tantas onmg-onlttg meminta keputusan hukum kepada Zaid. Kemudian mereka berdua membolehkan hal itu bagi semua orang. Seorang ayah iuga boleh menikahkan puteranya yang masih kecil dengan lebih dari satu perempuan, iika ia melihat hal itu maslahat. Para ulama MalikiahTe juga membolehkan seorang ayah, orang yang diberi wasiat dan. hakim untuk menikahkan orang gila dan anak kecil demi kemaslahatan, seperti khawatir terjerumus ke dalam perzinaan atau bahaya. Atau menikahkannya dengan perempuan yang mampu meniaga harta anak kecil tersebut, sedangkan kewajiban membayar maharnya dibebankan kepada sang ayah. b) Mendengar perkataan orang lain Masing-masing kedua belah pihak harus mampu mendengar perkataan yang lain, sekalipun secara hukmi saja, seperti tulisan kepada seorang perempuan yang tidak ada di tempat, yang memberikan pemahaman keinginan untuk melakukan pernikahan, demi mewujudkan keridhaan keduanya. Lebih detailnya hal ini hendaknya dimasukkan dalam kategori syarat di dalam shigat akad. Menurut ulama Hanafiah tidak disyaratkan adanya sebuah keridhaan. OIeh karenanya, akad nikah sah dilakukan dengan paksaan dan gurauan.
2) Syarat-Syarat Pada Petempuan Ada dua syarat untuk perempuan yang ingin melakukan akad nikah: a) Harus benar-benar berjenis kelamin perempuan. Seorang lelaki tidak sah menikah dengan sesama lelaki atau orang banci musykiFo yang tidak jelas status kelaminnya; lelaki atau perempuan. Oleh karenanya tidak sah menilah dengan orang banci. b) Hendaknyaperempuantersebutielas-jelas tidak diharamkan atas lelaki yang mau menikahinya. Oleh karenanya, pernikahan tidak sah dilakukan dengan mahram, seperti putrinya sendiri, saudari, bibi dari ayah dan dari ibu, istri orang lain, perempuan yang masih dalam masa iddah, dan pernikahan seorang Muslimah dengan nonMuslim. Pernikahan dalam kondisi itu semua hukumnya haram. 3) Syarat-1yarat Shlghat Akd Uab dan Qabul) Menurut kesepakatan para ulama, dalam shighat akad disyaratkan empat hal: a) Dilakukan dalam satu majelis, jika kedua belah pihakhadir. fika ijab dan qabul tersebut dilakukan dalam maielis yang berbeda maka akad belum terlaksana. fika si perempuan berkata, "Aku menikahkanmu dengan diriku," atau seorangwali berkata,'Aku menikahkanmu dengan putriku," lantas pihak yang lain berdiri sebelum mengucapkan kata qabul, atau menyibukkan diri dengan perbuatan yang menunjukkan berpaling dari majelis, kemudian setelah itu baru mengatakan,'Aku menerima," maka akad tersebut tidak sah menurut para ulama Hanafiah. Ini menunjukkan bahwa sekadar berdiri saja dapat mengubah maielis. Demikian iuga iika pihak pertama meninggalkan majelis setelah mengucapkan kalimat ijab, lantas pihak kedua mengucapkan kata qabul di dalam majelis di saat pihak pertama tidak ada atau setelah kembalinya, maka itu juga tidak sah. Menurutpara ulama Hanafiah, majelis bisa berubah dengan berjalan lebih dari dua langkah, baik berjalan kaki maupun kendaraan. Demikian iuga tidurnya kedua belah pihak yang melakukan akad dengan berbaring bukan duduk merupakan dalil tidak menerima. Akan tetapi, tidak disyaratkan untuk menyegerakan pengucapan kalimat qabul setelah kalimat ijab. Akad nikah tetap sah sekalipun majelis akad dilangsungkan dalam waktu yang lama. Akad juga sah jika kedua belah pihak melakukannya di atas kapal layax, karena kapal layar dianggap sama dengan satu tempat. Sebenarnya, patokan utamanya dalam batasan antara satu majelis dengan beda majelis itu adalah adat-istiadat. Tindakan apa pun yang oleh adat dianggap telah berpaling dari akad atau pemisah antara kalimat ijab dan qabul, dapat mengubah status majelis akad. Sedangkan apa punyangtidak dianggap berpaling dari akad atau pemisah antara kalimat ijab dan qabul, maka tidak mengubah status majelis akad. Sedangkan menurut jumhursl disyaratkan untuk menyegerakan pengucapan kalimat qabul, sekiranya tidak ada jeda waktu yang lama antara pengucapan kalimat ijab dan pengucapan kalimat qabul. Para ulama Syafi'iah82 mengatakan, "Disyaratkan agar jeda waktu antara ijab dan qabul tidak lama. fika iedanya lama maka dapat merusak akad. Karena jeda yang lama dapat mengeluarkan kalimat qabul dari koridor sebagai iawaban atas kalimat iiab. Ukuran jeda lama itu adalah waktu yang mengindikasikan pihak kedua tidak mau mengucapkan kalimat qabul. feda sebentar tidak akan merusak akad, karena tidak mempunyai indikasi untuk tidak mengucapkan kalimat qabul. Perkataan lain yang diucapkan di antara kalimat iiab dan qabul juga dapat merusak akad, sekalipun itu diucapkan dengan sebentar dan kedua belah pihak masih berada di dalam majelis akad. Karena hal itu dipandang berpaling dari pengucapan kalimat qabul' Adapun ketika dalam kondisi salah satu pihak tidak bisa hadir dalam majelis akad, dan akad dilakukan dengan perantara tulisan atau utusan, tnaka para ulama Hanafiah berkata, "Maielis akad adalah majelis pembacaan tulisan atau mendengar perkataan seorang utusan di depan para saksi. Oleh karenanya saat itu masih dianggap satu majelis. Itu dikarenakan tulisan sederajat dengan perkataan orang yang menulis dan perkataan seorang utusan sama dengan perkataan orangyang mengutusnya, karena ia menyampaikan perkataan orang yang mengutusnya. Membaca tulisan dan mendengarkan perkataan utusan sama halnya dengan mendengar perkataan orang yang menulis dan orangyang mengutus. f ika tulisan tersebut tidak dibacakan atau perkataan utusan tidak didengarkan maka akad nikah tidak sah menurut Imam Abu Hanifah dan Muhammad. Itu karena adanya syarat persaksian di dalam kedua shighat akad; ijab dan qabul.
SUMBER;
Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, (Damaskus: Darul Fikir,1932), hal, 46-57.
Perkawinan Arti nikah menurut bahasa nikah adalah al-dhammu (berkumpul), al-tadakhul. Pernikahan adalah akad yang membolehkan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan. Menurut BAB 1 Pasal 1 UU. No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam Bab II Pasal 2 Buku I Hukum Perkawinan KHI disebutkan Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Berdasarkan definisi di atas bahwa pernikahan merupakan akad yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga sakinah sebagai bentuk pengabdian (ibadah) kepada Allah Swt. Maka, pernikahan menurut ajaran Islam hanyalah dilakukan antara laki-laki dan perempuan. Tidak ada pernikahan sejenis baik laki-laki dengan sesama laki-laki, maupun perempuan dengan perempuan. Sebagai suatu ibadah, motivasi dalam pernikahan harus didasarkan pada pertimbangan agama.
Sebelum dilakukan akad pernikahan hendaknya didahului dengan peminangan (khitbah). Dalam masalah ini, ada beberapa ketentuan tentang khitbah. Semua perempuan pada dasarnya dapat dikhitbah kecuali: 1. Perempuan yang punya suami 2. Perempuan dalam masa „iddah 3. Perempuan yang sudah dilamar
Rukun dan syarat nikah
Rukun nikah adalah sebagai berikut:
1) Calon mempelai laki-laki dan perempuan. 2) Wali: orang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah 3) Saksi 4) Sighat Akad: perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang berakad dalm bentuk ijab dan qabul.
Syarat-syarat nikah adalah sebagai berikut:
Syarat calon mempelai laki-laki: a. Beragama Islam b. Laki-laki lain yang bukan mahram calon isteri c. Mengetahui wali calon isteri d. Tidak sedang ihram haji atau umrah e. Dengan kehendak sendiri f. Tidak mempunyai empat orang isteri g. Perempuan yang dinikahi sah menajdi isteri Syarat calon isteri: a. Islam b. Perempuan tertentu c. Bukan mahram calon suami d. Bukan seorang khunsa e. Tidak sedang ihram haji atau umrah f. Tidak sedang dalam masa „iddah g. Tidak memiliki suami
Syarat wali:
a. Islam bukan orang kafir atau murtad b. Laki-laki bukan perempuan atau khunsa c. Atas kehendak sendiri bukan dipaksa d. Baligh e. Tidak sedang melakukan ihram haji atau umrah f. Tidak fasik g. Tidak cacat fikiran, gila h. Merdeka bukan hamba sahaya i. Bukan orang safih (dalam perwalian)
Perempuan yang tidak boleh dinikahi dijelaskan dalam Al-Qur‟an, Surat al-Baqarah ayat 23 adalah sebagai berikut:
1) Ibu 2) anak-anakmu yang perempuan; 3) saudara-saudaramu yang perempuan, 4) saudara-saudara bapakmu yang perempuan; 5) saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; 6) anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; 7) ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; 8) ibu-ibu isterimu (mertua); 9) anak-anak isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, 10) Isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara.
Syarat saksi:
a. Islam b. Berakal c. Baligh d. Laki-laki e. Memahami lafazh ijab dan qabul f. Dapat berbicara, mendengar dan melihat g. Adil h. Merdeka
Syarat Ijab:
a. Akad nikah harus jelas dengan menggunakan kata nikah atau sejenisnya b. Tidak menggunakan kata-kata sindiran c. Diucapkan oleh wali d. Tidak dikaitkan dengan suatu syarat Contoh Ijab: “Aku nikahkan engkau dengan putriku Fulanah bint Fulan dengan mas kawin 20 gram emas“. Syarat Qabul: a. Qabul harus sesuai dengan ijab b. Harus jelas, tidak menggunakan kata sindiran c. Dilafalkan oleh calon suami atau wakilnya d. Menyebut calon isteri e. Tidak diselingi dengan ucapan lain, Contoh: “Aku terima nikahku dengan Fulanah binti Fulan dengan maskawin 20 gram emas tunai.
Mahar (shadaq) Selain rukun ada juga yang menjadi kewajiban calon mempelai laki-laki dalam nikah yaitu Mahar (shadaq) yakni : pemberian khusus laki-laki kepada perempuan/ calon isteri yang diberikan pada saat akad. QS. 4 : 4 Maskawin adalah harta yang wajib diserahkan oleh seorang suami kepada isterinya dengan sebab akad nikah. Dasar hukumnya adalah Surat al-Nisa/4 ayat 4 "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya". Tidak ada ukuran sedikit banyaknya mahar. Mahar sebagai bentuk kesungguhan suami dalam pernikahan serta penghormatan terhadap seorang perempuan untuk rela menikah dengan suaminya.
SUMBER;
Oneng Nurul, Muamalah dalam Islam, (Ciputat: UM Jakarta Press, 2020), hal. 15-21.
Syarat dan Rukun Pernikahan
Syarat-syarat pernikahan merupakan syarat sahnya pernikahan. Apabila syarat-syaratnya tersebut terpenuhi, maka pernikahan menjadi sah dan menimbulkan adanya segala hak dan kewajiban bagikedua pasangan suami isteri.
Secara garis besar syarat-syarat sahnya pernikahan mencakup dua hal, yaitu: 1. Calon mempelai perempuan halal dinikahi oleh laki-laki yang ingin menjadikan istrinya. Jadi, perempuannya itu bukan orang yang haram dinikahi, baik karena haram dinikahi untuk sementara maupun untuk selamanya. 2. Akad nikah yang dihadiri para saksi. 3. Kedua calon mempelai laki-laki dan perempuan harus syarat-syarat sebagai bea. Syarat-syarat pengantin laki-laki atas dasar syariat Islam dari hasil ijtihad para ulama, yaitu: 1) Calon suami harus beragama Islam. 2) Jelas bahwa calon suami itu betul laki-laki. 3) Orangnya diketahui dan tertentu. 4) Calon mempelai laki-laki itu jelas halal nikah dengan calon istri. 5) Calon mempelai laki-laki itu tahu dan kenal pada calon istri serta tahu betul calon istrinya halal baginya. 6) Calon suami rela (tidak dipaksa) untuk melakukan pernikahan itu. 7) Tidak sedang melakukan ihram. 8) Tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istri. (seorang calon suami sudah menikah dengan saudara dari calon mempelai perempuan yang akan menjadi istri). 9) Tidak sedang mempunyai istri empat.
b. Syarat-syarat pengantin perempuan atas dasar syariat Islam dari hasil ijtihad para ulama, yaitu: 1) Beragama Islam. 2) Terang atau jelas bahwa ia wanita bukan khuntsa (banci). 3) Wanita itu tertentu orangnya (sudah dikenal oleh calon suaminya). 4) Halal bagi calon suami. 5) Wanita itu tidak dalam keadaaan ikatan perkawinan dan tidak masih dalam ‘iddah. 6) Tidak dipaksa. 7) Tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah.
c. Syarat-syarat Ijab Qabul meliput, yaitu: 1) Pernikahan wajib dimulai dengan ijab qabul dengan lisan. 2) Bagi orang bisu ijab qabul dilakukan dengan isyarat tangan atau kepala yang bisa dipahami. 3) Ijab qabul dilakukan oleh pihak wali mempelai perempuan atau walinya, sedangkan qabul dilakukan oleh mempelai laki-laki atau wakilnya. 4) Ijab dan qabul dilakukan dalam satu majelis, dan tidak boleh ada jarak yang lama antara ijab dan qabul yang merusak kesatuan akad dan kelangsungan akad.5) Masing-masing ijab dan qabul dapat dapat didengar dengan baik oleh kedua belah pihak dan dua orang saksi.
Adapun rukun pernikahan menurut Jumhur ulama adalah: a. Adanya calon suami dan istri b. Ada wali dari pihak calon pengantin wanita. c. Adanya dua orang saksi d. Sighat akad nikah (ijab dan qabul) Ijab dan qabul merupakan ucapan yang diucapkan oleh wali atau wakilnya dari pihak wanita dan dijawab oleh pengantin laki-laki.
SUMBER;
Rohmansyah, Fiqh Ibadah dan Muamalah, (Yogyakarta: LP3M Universitas Muhammadiyah, 2017), hal, 102-104.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar