PRINSIP-PRINSIP MUAMALAH
A. Prinsip Prinsip dalam MuamalahAdapun prinsip-prinsip utama
dalam muamalah adalah sebagai berikut
Prinsip pertama adalah Harta adalah
milik Allah salah satu diantara sekian
banyak anugrahNya yang diberikan
kepada manusiaunt kemanfaatan dan
kemaslahatan manusia. Dan apa saja nikmat yang ada pada
kamu, maka dari Allah-lah (datangnya),
dan bila kamu ditimpa oleh kemudharatan,
maka hanya kepada-Nya-lah kamu
meminta pertolongan” .(Q.S an Nahl :53)
Prinsip kedua adalah : Allah memberi kewenangan kepada manusia untuk mengelola harta ( istikhlaf al maal). Sehingga ia akan mempertanggung jawabkannya di hadapan Allah oleh karena itu didalam penggunaan harta dan cara mendapatkannya harus tunduk kepada ketentuanNya. “Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Q.S al An‟am :165).
Prinsip ketiga adalah : Kepemilikan harta bukan tujuan namun ia sarana untuk menikmati perhiasan dunia yang Allah berikan kepada hambaNya melalui rizki yang baik serta sarana untuk mewujudkan maslahah umum. “Dan ingatlah (hai para muhajirin) ketika kamu masih berjumlah sedikit, lagi tertindas di muka bumi (Mekah), kamu takut orang-orang (Mekah) akan menculik kamu, maka Allah memberi kamu tempat menetap (Madinah) dan dijadikan-Nya kamu kuat dengan pertolongan-Nya dan diberi-Nya kamu rezeki dari yang baikbaik agar kamu bersyukur. (Q.S al Anfal : 26)
Prinsip keempat adalah : Kebolehan mengembangkan harta dan larangan memonopoli dan menimbunnya. Prinsip tersebut menjelaskan tentang memperluas cakupan manfaat harta sehingga maslahatnya dirasakan oleh orang banyak. “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.35. pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu". (Q.S atTaubah 34-35)
Prinsip kelima adalah : Pencatatan proses transaksi. Diantara upaya penjagaan dalam sebuah transaksi dari terjadinya sengketa, lupa, kehilangan dan lainnya maka syariah memerintahkan otentifikasi (tautsiq) melalui pencatatan, kesaksian, jaminan gadai guna menjaga setiap hak dari pemiliknya. Prinsip keenam adalah: Mencari harta dan mendistribusikannya dengan cara yang halal. Islam mengharamkan setiap usaha mendapatkan harta yang akan menimbulkan kedengkian, merusak hubungan sesama manusia, bertindak culas, curang (menipu) . Sebagaimana Islam memerintahkan untuk berbuat adil dalam muamalah dan akad sehingga masyarakat terhindar dari kerusakan sosial dan mental. Serta membelanjakannya dalam hal yang di izinkan secara syar‟i.“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.(Q.S an Nahl: 90).
Prinsip ketujuh adalah : Haramnya riba dan mendapatkan harta dengan cara batil. Keharaman riba dikarenakan penguasaan haq orang lain tanpa cara yang benar dan dilarangnya mengambil harta dengan cara batil karena menimbulkan permusuhan dan kebencian didalam masyarakat. “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”. (Q.S ar Rum : 39).
Prinsip kedelapan adalah: Proposional dan adil dalam pedistribusian. Seorang muslim dilarang berlebihan dalam penggunaan hartamya, tepat guna dan tepat sasaran serta jauh dari sikap ifroth (berlebihan) atau tafrith(menyepelekan).“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal”.( Q.S al Isro‟ : 29)
Prinsip kesembilan adalah: Jujur dan amanah dalam transaksi muamalah. Sikap jujur dan amanah ini implementasi adalah tidak mengambil haknya melebihi apa yang seharusnya dan tidak mengurangi hak orang lain dari porsi yang seharusnya. “Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat”. (Q.S an Nisa : 105)
Prinsip kesepuluh adalah: Intervensi Negara dalam menciptakan keseimbangan distribusi sumber daya (resources). Islam melarang terpusatnya kekayaan pada sebagian orang kaya saja sehingga masyarakat luas terhalang untuk menikmati kemanfaatan dan kemaslahatannya.
SUMBER:
Habibullah. 2018. Prinsip-prinsip Muamalah dalam Islam. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam. Volume 2(1). Hal, 36-44.
Komentar
Posting Komentar