Cerpen : Takdir Yang Berbisik

Takdir Yang Berbisik karya : Fika Zahrotul Rofi'ah Fajar masih menggantung di ufuk timur kala Liona mengayunkan langkahnya meninggalkan rumah mungil di sudut kampung. Sesekali ia menyeka keringat yang membasahi dahinya. Mentari mulai menampakkan diri, menyorotkan sinarnya yang menyengat. Namun itu tak menghalau Liona untuk terus melangkah. Pekerjaannya di kota sebagai seorang pembantu rumah tangga tak memungkinkannya memiliki waktu luang.  Saat Liona memasuki area perkotaan yang semakin padat, kedengaran dengungan hiruk-pikuk aktivitas manusia. Klakson mobil bersahutan, deru mesin kendaraan bermotor mengiringi setiap tapak kakinya. Liona menghela napas panjang. Ia telah terbiasa dengan semua itu.  Sesampainya di sebuah rumah mewah bergaya modern, Liona mengetuk pintu. Tak berapa lama seorang wanita setengah baya membukakan pintu untuknya. Senyum sumringah menghiasi wajah wanita itu. "Selamat pagi, Non. Seperti biasa, Liona akan membersihkan rumah dulu." Begitulah awal har...

Fikih Mawaris

 Furudhul muqaddarah (ketentuan bagian)


Furûd al-muqaddarah adalah jumlah bagian yang akan diperoleh para ahli waris. Wujudnya berupa angka pecahan. ada 6 macam angka pecahan sebagai bagian hak kewarisan, yaitu: a. Bagian sepertiga (1/3) 1) Ayah, ia mememperoleh 1/3 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak (Pasal 177 KHI)22 2) Ibu, memperoleh 1/3 bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak atau dua orang sudara atau lebih (Pasal 178). 3) Saudara seibu dua orang atau lebih memperoleh 1/3 bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak atau ayah (Pasal 181). b. Bagian seperenam (1/6) 1) Ayah, memerpoleh 1/6 bagian apabila pewaris mempunyai anak lelaki atau perempuan atau cucu pancar laki-laki seterusnya (far’u waris), Pasal 177 KHI. 2) Ibu, memperoleh 1/6 bagian apabila ada anak atau dua saudara-saudari atau lebih (Pasal 178). Anak dimaksud adalah far’u waris yakni anak lelaki atau perempuan dan cucu pancar lelaki setrerusnya ke bawah. 3) Saudara seibu, laki-laki atau perempuan sedang ia tidak berbilang, memperoleh 1/6 bagian apabila pewaris tidak meninggalkan anak (far’u waris) dan ayah (Pasal). c. Bagian seperdua (1/2) 1) Anak perempuan memperoleh ½ bagian apabila ia sendirian (Pasal 176); 2) Suami (duda) memperoleh ½ bagian apabila pewaris tidak meninggalkan anak (Pasal 179); d. Bagian sepertiga dari sisa (1/3 sisa) Ibu, memperoleh 1/3 sisa apabila bersama-sama dengan ayah dan salah seorang dari suami/istri (duda/janda), Pasal 178 ayat 2. Terhadap anak lelaki memperoleh dua bagian dari anak perempuan (Pasal 176). Berdasarkan pasal ini pula anak lelaki memperoleh bagian ‘asobah. Sedangkan cucu laki-laki pancar laki- laki hanya dianggap sebagai pengganti dari orang tuanya, mungkin sebagai ‘ashobah jika yang diganti anak perempuan (Pasal 185). Mengenai kakek dan nenek sebagai leluhur mayit disebutkan dalam Pasal 174 tetapi tidak dirincikan beberapa bagian mereka dapat diqiyaskan kepada pamahan fiqh Islam Sunni, sebagai berikut: a. Bagian seperenam (1/6) 1) Kakek shahih memperoleh 1/6 apabila ia mewarisi bersama-sama dengan far’u waris laki-laki. 2) Nenek shahihah memperoleh 1/6 apabila tidak ada ibu. b. Bagian shobah (menghabisi sisa) Kakek shahih memperoleh bagian ashobah apabila tidak ada far’u waris laki-laki ataupun perempuan. c. Bagian seperenam (1/6) ditambah sebagai ashobah: Kakek shahih memperoleh 1/6 ditambah sisa apabila pewaris meninggalkan far’u waris perempuan. Kemungkinan lain, kakek dan nenek dimaksud dapat pula diqiyaskan kepada ahli waris pengganti (Hazairin memasukkannya dalam istilah mawali) yakni kakek menggantikan kedudukan ayah dan nenek menggantikan kedudukan ibu yang berarati mereka dapat menghijab para saudara. Kelompok Sunni memberikan jalan kemungkinan di antara mereka untuk muqasamah seperti antara kakek dengan saudara, kecuali nenek.


SUMBER:
Sukris Sarmadi, Hukum Waris Islam di Indonesia, (Yogyakarta:Aswaja Pressindo, 2013)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cerpen : Takdir Yang Berbisik

DDPH; Hadis tentang lingkungan pendidikan (keluarga)

Media Pembelajaran: Konsep Dasar Media dan Media Pembelajaran