Furudhul muqaddarah (ketentuan bagian)
Furûd al-muqaddarah adalah jumlah bagian yang akan diperoleh
para ahli waris. Wujudnya berupa angka pecahan. ada 6 macam
angka pecahan sebagai bagian hak kewarisan, yaitu:
a. Bagian sepertiga (1/3)
1) Ayah, ia mememperoleh 1/3 bagian bila pewaris tidak
meninggalkan anak (Pasal 177 KHI)22
2) Ibu, memperoleh 1/3 bagian jika pewaris tidak
meninggalkan anak atau dua orang sudara atau lebih
(Pasal 178).
3) Saudara seibu dua orang atau lebih memperoleh 1/3
bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak atau ayah
(Pasal 181).
b. Bagian seperenam (1/6)
1) Ayah, memerpoleh 1/6 bagian apabila pewaris
mempunyai anak lelaki atau perempuan atau cucu pancar
laki-laki seterusnya (far’u waris), Pasal 177 KHI.
2) Ibu, memperoleh 1/6 bagian apabila ada anak atau dua
saudara-saudari atau lebih (Pasal 178). Anak dimaksud
adalah far’u waris yakni anak lelaki atau perempuan dan
cucu pancar lelaki setrerusnya ke bawah.
3) Saudara seibu, laki-laki atau perempuan sedang ia tidak
berbilang, memperoleh 1/6 bagian apabila pewaris tidak
meninggalkan anak (far’u waris) dan ayah (Pasal).
c. Bagian seperdua (1/2)
1) Anak perempuan memperoleh ½ bagian apabila ia
sendirian (Pasal 176);
2) Suami (duda) memperoleh ½ bagian apabila pewaris tidak
meninggalkan anak (Pasal 179);
d. Bagian sepertiga dari sisa (1/3 sisa)
Ibu, memperoleh 1/3 sisa apabila bersama-sama dengan
ayah dan salah seorang dari suami/istri (duda/janda), Pasal 178
ayat 2.
Terhadap anak lelaki memperoleh dua bagian dari anak
perempuan (Pasal 176). Berdasarkan pasal ini pula anak lelaki
memperoleh bagian ‘asobah. Sedangkan cucu laki-laki pancar laki-
laki hanya dianggap sebagai pengganti dari orang tuanya, mungkin
sebagai ‘ashobah jika yang diganti anak perempuan (Pasal 185).
Mengenai kakek dan nenek sebagai leluhur mayit disebutkan
dalam Pasal 174 tetapi tidak dirincikan beberapa bagian mereka
dapat diqiyaskan kepada pamahan fiqh Islam Sunni, sebagai berikut:
a. Bagian seperenam (1/6)
1) Kakek shahih memperoleh 1/6 apabila ia mewarisi
bersama-sama dengan far’u waris laki-laki.
2) Nenek shahihah memperoleh 1/6 apabila tidak ada ibu.
b. Bagian shobah (menghabisi sisa)
Kakek shahih memperoleh bagian ashobah apabila tidak ada
far’u waris laki-laki ataupun perempuan.
c. Bagian seperenam (1/6) ditambah sebagai ashobah:
Kakek shahih memperoleh 1/6 ditambah sisa apabila
pewaris meninggalkan far’u waris perempuan.
Kemungkinan lain, kakek dan nenek dimaksud dapat pula
diqiyaskan kepada ahli waris pengganti (Hazairin memasukkannya
dalam istilah mawali) yakni kakek menggantikan kedudukan ayah
dan nenek menggantikan kedudukan ibu yang berarati mereka
dapat menghijab para saudara. Kelompok Sunni memberikan jalan
kemungkinan di antara mereka untuk muqasamah seperti antara
kakek dengan saudara, kecuali nenek.
SUMBER:
Sukris Sarmadi, Hukum Waris Islam di Indonesia, (Yogyakarta:Aswaja Pressindo, 2013)
Komentar
Posting Komentar