HIJAB, Nuqshan dan Hirman
A. Pengertian Hijab
1. Bahasa
Al-Hijab atau al-hujub dalam bahasa Arab bermakna
'penghalang'. Dalam Al-Qur'an Allah SWT berfirman: Sekali-kali tidak sesungguhnya mereka pada hari itu benar-
benar terhalang dari (melihat) Tuhan mereka" (QS. Al-
Muthaffifin : 15)
Yang dimaksud oleh ayat ini adalah kaum kuffar yang
benar-benar akan terhalang, tidak dapat melihat Tuhan
mereka di hari kiamat nanti.
Selain itu, dalam bahasa Arab juga kita kenal kata hajib
yang bermakna 'tukang atau penjaga pintu', disebabkan ia
menghalangi orang untuk memasuki tempat tertentu tanpa
izin guna menemui para penguasa atau pemimpin.
Jadi, bentuk isim fa'il (subjek) untuk kata hajaba adalah
hajib dan bentuk isim maf'ul (objek) ialah mahjub.
Maka makna al-hajib menurut istilah ialah orang yang
menghalangi orang lain untuk mendapatkan warisan, dan al-
mahjub berarti orang yang terhalang mendapatkan warisan.
2. Istilah
Adapun pengertian al-hujub menurut kalangan ulama
faraidh adalah : Hal-hal yang menggugurkan hak ahli waris untuk menerima
waris, baik secara keseluruhannya atau sebagian saja.
Hijab adalah peristiwa dimana seorang yang sebenarnya
termasuk di dalam daftar ahli waris, namun karena posisinya
terhalang (terhijab) oleh keberadaan ahli waris yang lain,
maka dia menjadi tidak berhak lagi untuk menerima harta
warisan.
SUMBER:
Ahmad Sarwat, Seri Fiqih Kehidupan Mawaris, (Jakarta: DU Publishing, 2011)
B. Macam-macam Hijab
1. Hijab Hirman
Hajb Hirman
Hajb hirman adalah penghalang yang menggugurkan seluruh hak
waris seseorang. Menurut M. Syuhada’ Syarkun, hajb hirman adalah
terhalangnya ahli waris dari seluruh bagian yang diterimanya karena
adanya ahli waris lain yang mendapatkan prioritas. Ada tiga yang
dipertimbangkan dalam memberikan kedudukan prioritas kepada ahli
waris, yaitu urutan kelompok ahli waris (furu’, ushul dan hawasi), karena
lebih dekat hubungan peralihan nasab dengan pewaris.
Contohnya ialah terhalangnya hak waris seorang kakek karena
adanya ayah, terhalangnya hak waris cucu karena adanya anak,
terhalangnya hak waris saudara seayah karena adanya saudara kandung,
terhalangnya hak waris seorang nenek karena adanya ibu, dan seterusnya.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Penjelasan dari tabel di atas ialah bagian ayah adalah ‘ashobah (S),
karena mayat tidak meninggalkan anak dan cucu. Sedangkan kakek dari
ayah mendapat bagian mahjub, karena terhalang ahli waris yang prioritas,
yaitu ayah. Dikarenakan tidak penerima bagian pasti (ashab al-furūdh),
maka asal masalahnya ialah 1. Bagian ayah adalah 1, sedangkan kakek dari
ayah tidak mendapatkan apa-apa karena terhalang oleh ayah. Inilah yang
dimaksud dengan hajb nuqshan, yaitu kekek seharusnya mendapat bagian
pasti, tetapi terhalang seluruhnya karena keberadaan ayah.
Ahli waris yang dimahjubkan secara hirman terdapat sembilan belas
orang, terdiri dari dua belas ahli waris berjenis kelamin laki-laki dan tujuh
ahli waris yang berjenis kelamin perempuan. Di antara semua ahli waris
nasabiyah dan sababiyah, yang tidak bisa dihijab secara hirman hanya ada
enam orang saja, yaitu anak laki-laki, anak perempuan, ayah, ibu, suami
dan isteri.
Ahli waris yang berjenis kelamin laki-laki dimahjubkan secara
hirman terdapat 12 orang (mahjub) dan dapat penulis jelaskan beserta
dengan orang yang menghalanginya (hajib) sebagai berikut ini:
Sedangkan ahli waris yang berjenis kelamin perempuan
dimahjubkan secara hirman terdapat 7 orang (mahjub) dan dapat penulis
jelaskan beserta dengan orang yang menghalanginya (hajib) sebagai
berikut ini:
2. Hijab nuqshan
Hajb Nuqshan
Hajb nuqshan adalah terhalang ahli waris dari sebagian dari bagian
(furūdh) yang paling banyak yang diterimanya, karena sebab adanya ahli
waris lain yang tidak sama bagiannya.Maksudnya ialah terhalangnya
seorang ahli waris yang menerima bagian harta warisan yang paling
banyak, pindah kepada bagian yang lebih kecil dikarenakan ada ahli waris
lain. Seperti bagian suami yang awalnya mendapatkan bagian ½ (bagian
suami yang paling banyak) menjadi ¼ dan bagian isteri yang awalnya
mendapatkan bagian 1/4 (bagian isteri yang paling banyak) menjadi 1/8,
dan seterusnya.
Salah satu contoh dari hajb nuqshan adalah terhalangnya bagian
suami yang awalnya mendapatkan bagian ½ (bagian suami yang paling
banyak) menjadi ¼ karena terdapat anak atau cucu dari pewaris. Untuk
lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Penjelasan dari tabel di atas ialah bagian suami terbanyak adalah ½,
karena mayat meninggalkan anak laki-laki, maka bagian suami turun
menjadi 1/4. Sedangkan anak laki-laki mendapat bagian ‘ashobah, karena
dirinya sendiri. Asal masalah dari penyebut ¼ adalah 4. Bagian suami
adalah ¼ dari AM 4 menjadi 1, sisanya 3 diberikan kepada anak laki-laki.
Inilah yang dimaksud dengan hajb nuqshan, yaitu yang awalnya suami
mendapat bagian ½, kemudian berkurang menjadi ¼ dari harta warisan.
Untuk mengetahui rumus pennurunan bagian dari ashab al-furūdh, dapat
dilihat pada pembahasan sebelumnya yang menjelaskan tentang bagian
masing-masing ahli waris yang termasuk ke dalam ashab al-furūdh.
Perlu dicatat bahwa tidak semua bagian ahli waris dapat terjadi
pengurangan (hajb nuqshan), kemungkinan pengurangngan pendapat
bagian yang terbanyak disebabkan adanya ahli waris lain yang
menghalangi. Pengurangan bagian ini hanya berlaku dan terjadi pada ahli
waris yang termasuk ashab al-furūdh. Seperti suami dan isteri karena ada
anak dan cucu pewaris; ibu karena ada anak, cucu dan dua orang saudara;
cucu perempuan karena ada satu orang anak perempuan; dan saudara
perempuan seayah karena ada satu orang saudara perempuan seayah.
SUMBER:
Muhammad Luthfi Hakim, Fiqh Mawaris 1, (Pontianak: IAIN PONTIANAK PRESS, 2020)
Komentar
Posting Komentar