Cerpen : Takdir Yang Berbisik

Takdir Yang Berbisik karya : Fika Zahrotul Rofi'ah Fajar masih menggantung di ufuk timur kala Liona mengayunkan langkahnya meninggalkan rumah mungil di sudut kampung. Sesekali ia menyeka keringat yang membasahi dahinya. Mentari mulai menampakkan diri, menyorotkan sinarnya yang menyengat. Namun itu tak menghalau Liona untuk terus melangkah. Pekerjaannya di kota sebagai seorang pembantu rumah tangga tak memungkinkannya memiliki waktu luang.  Saat Liona memasuki area perkotaan yang semakin padat, kedengaran dengungan hiruk-pikuk aktivitas manusia. Klakson mobil bersahutan, deru mesin kendaraan bermotor mengiringi setiap tapak kakinya. Liona menghela napas panjang. Ia telah terbiasa dengan semua itu.  Sesampainya di sebuah rumah mewah bergaya modern, Liona mengetuk pintu. Tak berapa lama seorang wanita setengah baya membukakan pintu untuknya. Senyum sumringah menghiasi wajah wanita itu. "Selamat pagi, Non. Seperti biasa, Liona akan membersihkan rumah dulu." Begitulah awal har...

Fikih Mawaris; Hijab dan Macam-macam

  HIJAB, Nuqshan dan Hirman

A. Pengertian Hijab
1. Bahasa Al-Hijab atau al-hujub dalam bahasa Arab bermakna 'penghalang'. Dalam Al-Qur'an Allah SWT berfirman: Sekali-kali tidak sesungguhnya mereka pada hari itu benar- benar terhalang dari (melihat) Tuhan mereka" (QS. Al- Muthaffifin : 15) Yang dimaksud oleh ayat ini adalah kaum kuffar yang benar-benar akan terhalang, tidak dapat melihat Tuhan mereka di hari kiamat nanti. Selain itu, dalam bahasa Arab juga kita kenal kata hajib yang bermakna 'tukang atau penjaga pintu', disebabkan ia menghalangi orang untuk memasuki tempat tertentu tanpa izin guna menemui para penguasa atau pemimpin. Jadi, bentuk isim fa'il (subjek) untuk kata hajaba adalah hajib dan bentuk isim maf'ul (objek) ialah mahjub. Maka makna al-hajib menurut istilah ialah orang yang menghalangi orang lain untuk mendapatkan warisan, dan al- mahjub berarti orang yang terhalang mendapatkan warisan.
2. Istilah Adapun pengertian al-hujub menurut kalangan ulama faraidh adalah : Hal-hal yang menggugurkan hak ahli waris untuk menerima waris, baik secara keseluruhannya atau sebagian saja.
Hijab adalah peristiwa dimana seorang yang sebenarnya termasuk di dalam daftar ahli waris, namun karena posisinya terhalang (terhijab) oleh keberadaan ahli waris yang lain, maka dia menjadi tidak berhak lagi untuk menerima harta warisan.

SUMBER:
Ahmad Sarwat, Seri Fiqih Kehidupan Mawaris, (Jakarta: DU Publishing, 2011)


B. Macam-macam Hijab
1. Hijab Hirman
Hajb Hirman Hajb hirman adalah penghalang yang menggugurkan seluruh hak waris seseorang. Menurut M. Syuhada’ Syarkun,  hajb hirman adalah terhalangnya ahli waris dari seluruh bagian yang diterimanya karena adanya ahli waris lain yang mendapatkan prioritas. Ada tiga yang dipertimbangkan dalam memberikan kedudukan prioritas kepada ahli waris, yaitu urutan kelompok ahli waris (furu’, ushul dan hawasi), karena lebih dekat hubungan peralihan nasab dengan pewaris. Contohnya ialah terhalangnya hak waris seorang kakek karena adanya ayah, terhalangnya hak waris cucu karena adanya anak, terhalangnya hak waris saudara seayah karena adanya saudara kandung, terhalangnya hak waris seorang nenek karena adanya ibu, dan seterusnya. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut ini:






Penjelasan dari tabel di atas ialah bagian ayah adalah ‘ashobah (S), karena mayat tidak meninggalkan anak dan cucu. Sedangkan kakek dari ayah mendapat bagian mahjub, karena terhalang ahli waris yang prioritas, yaitu ayah. Dikarenakan tidak penerima bagian pasti (ashab al-furūdh), maka asal masalahnya ialah 1. Bagian ayah adalah 1, sedangkan kakek dari ayah tidak mendapatkan apa-apa karena terhalang oleh ayah. Inilah yang dimaksud dengan hajb nuqshan, yaitu kekek seharusnya mendapat bagian pasti, tetapi terhalang seluruhnya karena keberadaan ayah. Ahli waris yang dimahjubkan secara hirman terdapat sembilan belas orang, terdiri dari dua belas ahli waris berjenis kelamin laki-laki dan tujuh ahli waris yang berjenis kelamin perempuan. Di antara semua ahli waris nasabiyah dan sababiyah, yang tidak bisa dihijab secara hirman hanya ada enam orang saja, yaitu anak laki-laki, anak perempuan, ayah, ibu, suami dan isteri. Ahli waris yang berjenis kelamin laki-laki dimahjubkan secara hirman terdapat 12 orang (mahjub) dan dapat penulis jelaskan beserta dengan orang yang menghalanginya (hajib) sebagai berikut ini:




Sedangkan ahli waris yang berjenis kelamin perempuan dimahjubkan secara hirman terdapat 7 orang (mahjub) dan dapat penulis jelaskan beserta dengan orang yang menghalanginya (hajib) sebagai berikut ini: 





2. Hijab nuqshan
 Hajb Nuqshan Hajb nuqshan adalah terhalang ahli waris dari sebagian dari bagian (furūdh) yang paling banyak yang diterimanya, karena sebab adanya ahli waris lain yang tidak sama bagiannya.Maksudnya ialah terhalangnya seorang ahli waris yang menerima bagian harta warisan yang paling banyak, pindah kepada bagian yang lebih kecil dikarenakan ada ahli waris lain. Seperti bagian suami yang awalnya mendapatkan bagian ½ (bagian suami yang paling banyak) menjadi ¼ dan bagian isteri yang awalnya mendapatkan bagian 1/4 (bagian isteri yang paling banyak) menjadi 1/8, dan seterusnya. Salah satu contoh dari hajb nuqshan adalah terhalangnya bagian suami yang awalnya mendapatkan bagian ½ (bagian suami yang paling banyak) menjadi ¼ karena terdapat anak atau cucu dari pewaris. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut ini:





Penjelasan dari tabel di atas ialah bagian suami terbanyak adalah ½, karena mayat meninggalkan anak laki-laki, maka bagian suami turun menjadi 1/4. Sedangkan anak laki-laki mendapat bagian ‘ashobah, karena dirinya sendiri. Asal masalah dari penyebut ¼ adalah 4. Bagian suami adalah ¼ dari AM 4 menjadi 1, sisanya 3 diberikan kepada anak laki-laki. Inilah yang dimaksud dengan hajb nuqshan, yaitu yang awalnya suami mendapat bagian ½, kemudian berkurang menjadi ¼ dari harta warisan. Untuk mengetahui rumus pennurunan bagian dari ashab al-furūdh, dapat dilihat pada pembahasan sebelumnya yang menjelaskan tentang bagian masing-masing ahli waris yang termasuk ke dalam ashab al-furūdh. Perlu dicatat bahwa tidak semua bagian ahli waris dapat terjadi pengurangan (hajb nuqshan), kemungkinan pengurangngan pendapat bagian yang terbanyak disebabkan adanya ahli waris lain yang menghalangi. Pengurangan bagian ini hanya berlaku dan terjadi pada ahli waris yang termasuk ashab al-furūdh. Seperti suami dan isteri karena ada anak dan cucu pewaris; ibu karena ada anak, cucu dan dua orang saudara; cucu perempuan karena ada satu orang anak perempuan; dan saudara perempuan seayah karena ada satu orang saudara perempuan seayah.


SUMBER:
Muhammad Luthfi Hakim, Fiqh Mawaris 1, (Pontianak: IAIN PONTIANAK PRESS, 2020)






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cerpen : Takdir Yang Berbisik

DDPH; Hadis tentang lingkungan pendidikan (keluarga)

Media Pembelajaran: Konsep Dasar Media dan Media Pembelajaran