Cerpen : Takdir Yang Berbisik

Takdir Yang Berbisik karya : Fika Zahrotul Rofi'ah Fajar masih menggantung di ufuk timur kala Liona mengayunkan langkahnya meninggalkan rumah mungil di sudut kampung. Sesekali ia menyeka keringat yang membasahi dahinya. Mentari mulai menampakkan diri, menyorotkan sinarnya yang menyengat. Namun itu tak menghalau Liona untuk terus melangkah. Pekerjaannya di kota sebagai seorang pembantu rumah tangga tak memungkinkannya memiliki waktu luang.  Saat Liona memasuki area perkotaan yang semakin padat, kedengaran dengungan hiruk-pikuk aktivitas manusia. Klakson mobil bersahutan, deru mesin kendaraan bermotor mengiringi setiap tapak kakinya. Liona menghela napas panjang. Ia telah terbiasa dengan semua itu.  Sesampainya di sebuah rumah mewah bergaya modern, Liona mengetuk pintu. Tak berapa lama seorang wanita setengah baya membukakan pintu untuknya. Senyum sumringah menghiasi wajah wanita itu. "Selamat pagi, Non. Seperti biasa, Liona akan membersihkan rumah dulu." Begitulah awal har...

FIKIH MAWARIS; AHLI WARIS LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

 Ahli Waris 

A. Definisi Ahli Waris
Ahli waris ialah (al-waratsah) adalah bentuk jamak dari mufrad (tunggal) kata “waarits” yang berarti siapa saja yang mempunyai hubungan keturunan (nasab) atau pernah melangsungkan akad perkawinan secara sah menurut syariat Islam, atau pernah berjasa memerdekakan budak. Menurut Amir Syarifuddin,87 ahli waris dalam istilah fiqh mawarits adalah orang yang berhak atas harta warisan yang ditingalkan oleh pewaris. Sedangkan dalam Pasal 171 huruf (b) KHI, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Dalam hal hubungan kekerabatan dengan pewaris, kedekatan ahli waris dengan pewaris sangat mempengaruhi kedudukan ahli waris dan mendapatkan hak-hak atas harta warisan. Terkadang, ahli waris yang dekat dengan pewaris dapat menghalangi ahli waris yang lebih jauh. Terkadang pula ada yang dekat dengan pewaris, tetapi ahli waris tersebut malah tidak mendapatkan harta warisan. Adapun yang paling penting ialah para ahli waris bisa mendapatkan harta warisan pewaris dengan syarat ia masih hidup pada waktu pewaris meninggal dunia, baik dengan nyata maupun oleh hukum dinyatakan meninggal.


B. Jenis Ahli Waris
Dilihat dari jenis kelaminnya, ahli waris dibedakan menjadi dua, yaitu ahli waris berjenis kelamin laki-laki (al-waritsun) dan ahli waris berjenis kelamin perempuan (al-warisaats). Dalam catatan Wahbah Al-Zuhaily, ahli waris dari golongan laki-laki berjumlah lima belas orang yang terdiri dari anak laki-laki, cucu laki-laki, bapak, kakek dari bapak, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak, paman sekandung, paman sebapak, anak laki-laki dari paman sekandung, anak laki-laki dari paman sebapak, suami, dan majikan laki-laki yang memerdekakan budak. Untuk lebih jelasnya mengenai ahli waris yang berjenis kelamin laki- laki dari pewaris ini, dapat penulis buat bagan 1 sebagai berikut ini:












Adapun ahli waris dari jenis kelamin perempuan berjumlah sepuluh orang. Mereka semuanya adalah anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, nenek dari ibu, nenek dari bapak, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan sebapak, saudara perempuan seibu, istri, dan majikan perempuan yang memerdekakan budak.




Apabila pewaris meninggal dunia dan semua ahli warisnya laki-laki, maka yang mendapatkan harta warisan hanya tiga orang saja, yaitu anak laki-laki, bapak dan suami. Sementara jika pewarisnya meninggal dunia dan semua ahli warisnya perempuan, maka yang mendapatkan warisan hanya lima orang saja, yaitu istri, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki- laki, ibu dan saudara perempuan sekandung. Jika kedua golongan ini (ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan) berkumpul (semuanya masih hidup), maka yang berhak mewarisi atau ahli waris utama yang tidak dapat gugur dalam hukum kewarisan Islam ada lima orang, yaitu suami atau istri, bapak, ibu, anak laki-laki dan anak perempuan. Sementara itu, pengelompokan ahli waris dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan dalam Pasal 174. Kelompok ahli waris yang terdiri dari hubungan darah terbagi menjadi dua. Pertama, golongan laki-laki terdiri dari; ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Kedua, golongan perempuan terdiri dari; ibu, anak perempuan, saudaraperempuan dan nenek. Kelompok ahli waris yang terdiri dari hubungan perkawinan terdiri dari; duda atau janda. Apabila semua ahli waris dari hubungan darah dan karena perkawinan yang sah ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya ada lima, yaitu; anak, ayah, ibu, janda atau duda.


SUMBER:
Muhammad Luthfi Hakim, Fiqh Mawaris 1, (Pontianak: IAIN PONTIANAK PRESS, 2020)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cerpen : Takdir Yang Berbisik

DDPH; Hadis tentang lingkungan pendidikan (keluarga)

Media Pembelajaran: Konsep Dasar Media dan Media Pembelajaran