Ahli Waris
A. Definisi Ahli WarisAhli waris ialah (al-waratsah) adalah bentuk jamak dari mufrad
(tunggal) kata “waarits” yang berarti siapa saja yang mempunyai hubungan
keturunan (nasab) atau pernah melangsungkan akad perkawinan secara sah
menurut syariat Islam, atau pernah berjasa memerdekakan budak. Menurut
Amir Syarifuddin,87 ahli waris dalam istilah fiqh mawarits adalah orang yang
berhak atas harta warisan yang ditingalkan oleh pewaris. Sedangkan dalam
Pasal 171 huruf (b) KHI, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal
dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan
pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi
ahli waris.
Dalam hal hubungan kekerabatan dengan pewaris, kedekatan ahli
waris dengan pewaris sangat mempengaruhi kedudukan ahli waris dan
mendapatkan hak-hak atas harta warisan. Terkadang, ahli waris yang dekat
dengan pewaris dapat menghalangi ahli waris yang lebih jauh. Terkadang
pula ada yang dekat dengan pewaris, tetapi ahli waris tersebut malah tidak
mendapatkan harta warisan. Adapun yang paling penting ialah para ahli
waris bisa mendapatkan harta warisan pewaris dengan syarat ia masih
hidup pada waktu pewaris meninggal dunia, baik dengan nyata maupun oleh
hukum dinyatakan meninggal.
B. Jenis Ahli Waris
Dilihat dari jenis kelaminnya, ahli waris dibedakan menjadi dua, yaitu
ahli waris berjenis kelamin laki-laki (al-waritsun) dan ahli waris berjenis
kelamin perempuan (al-warisaats). Dalam catatan Wahbah Al-Zuhaily, ahli
waris dari golongan laki-laki berjumlah lima belas orang yang terdiri dari
anak laki-laki, cucu laki-laki, bapak, kakek dari bapak, saudara laki-laki
sekandung, saudara laki-laki sebapak, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki
dari saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki
sebapak, paman sekandung, paman sebapak, anak laki-laki dari paman
sekandung, anak laki-laki dari paman sebapak, suami, dan majikan laki-laki
yang memerdekakan budak. Untuk lebih jelasnya mengenai ahli waris yang berjenis kelamin laki-
laki dari pewaris ini, dapat penulis buat bagan 1 sebagai berikut ini:
Adapun ahli waris dari jenis kelamin perempuan berjumlah sepuluh
orang. Mereka semuanya adalah anak perempuan, cucu perempuan dari
anak laki-laki, ibu, nenek dari ibu, nenek dari bapak, saudara perempuan
sekandung, saudara perempuan sebapak, saudara perempuan seibu, istri,
dan majikan perempuan yang memerdekakan budak.
Apabila pewaris meninggal dunia dan semua ahli warisnya laki-laki,
maka yang mendapatkan harta warisan hanya tiga orang saja, yaitu anak
laki-laki, bapak dan suami. Sementara jika pewarisnya meninggal dunia dan
semua ahli warisnya perempuan, maka yang mendapatkan warisan hanya
lima orang saja, yaitu istri, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-
laki, ibu dan saudara perempuan sekandung. Jika kedua golongan ini (ahli
waris laki-laki dan ahli waris perempuan) berkumpul (semuanya masih
hidup), maka yang berhak mewarisi atau ahli waris utama yang tidak dapat
gugur dalam hukum kewarisan Islam ada lima orang, yaitu suami atau istri,
bapak, ibu, anak laki-laki dan anak perempuan.
Sementara itu, pengelompokan ahli waris dalam Kompilasi Hukum
Islam dijelaskan dalam Pasal 174. Kelompok ahli waris yang terdiri dari
hubungan darah terbagi menjadi dua. Pertama, golongan laki-laki terdiri
dari; ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Kedua,
golongan perempuan terdiri dari; ibu, anak perempuan, saudaraperempuan
dan nenek. Kelompok ahli waris yang terdiri dari hubungan perkawinan
terdiri dari; duda atau janda. Apabila semua ahli waris dari hubungan darah
dan karena perkawinan yang sah ada, maka yang berhak mendapat warisan
hanya ada lima, yaitu; anak, ayah, ibu, janda atau duda.
SUMBER:
Muhammad Luthfi Hakim, Fiqh Mawaris 1, (Pontianak: IAIN PONTIANAK PRESS, 2020)
Komentar
Posting Komentar