Penyelesaian Masalah Kewarisan
Kasus Gharrawain/UmariyatainKasus ‘Umariyatain adalah metode penyelesaian
pembagian harta waris yang dinisbatkan kepada
pencetusnya, yaitu khalifah Umar bin Khattab yang
kemudian diikuti oleh para sahabat dan jumhur ulama’.
Tidak jauh dari kasus sebelumnya, kasus umariyatain
ini juga terkait dengan ketidakpuasan salah satu ahli
waris atas pembagiana harta waris yang dilakukan
secara utuh sesuai dengan tuntunan al-Qur’an dan
sunnah. Kasus ini juga disebut kasus gharrawain, yang
secara bahasa berasal dari kata gharra yang berarti
menipu, yaitu menipu bagian ibu, ada juga yang
menyebutnya kasus al-gharibaini, dua kasus yang
asing cara penyelesaiannya.
Kasus pertama (selanjutnya disebut umariyah 1),
terjadi karena ahli waris terdiri dari suami, ibu, dan
bapak. Setelah dilakukan pembagian sesuai dengan
ketentuan yang ada, maka bagian bapak lebih rendah
satu kali lipat dari bagian yang diterima ibu, karena dalam kondisi seperti itu bapak menjadi ahli waris
‘asabah bukan dhaw al-furud}.
Dalam kondisi bagian bapak lebih rendah dari
bagian ibu, di sini kemudian terjadi kejanggalan
terutama jika dilakukan perbandingan antara laki-laki
dan perempuan, di mana ada ayat al-Qur’an yang
menyebutkan bahwa bagian lak-laki dua kali lipat
bagian perempuan. Maka itulah yang menjadi
permasalahan, yaitu bagian bapak lebih rendah dari
bagian ibu sehingga dipandang bertentangan dengan
d}ahir ayat di atas.
Contoh kongritnya dapat dilihat pada tabel berikut
ini:

Dari tabel di atas terlihat jelas bahwa bagian
bapak hanya mendapatkan bagian 1, di lain pihak ibu
mendapatkan bagian 2, karena itu pembagian dengan
cara di atas dipandang tidak adil dan tidak sesuai
dengan ketentuan al-Qur’an meskipun sebenarnya
berkaitan dengan furu>d} ibu juga sudah ditetapkan
dengan ayat al-Qur’an.
Mengatasi hal di atas, Umar kemudian mencoba
menggali pemahaman lain dari makna 1/3 (thuluth)
yang untuk bagian ibu, dari hasil pemahaman tersebut
kemudian menemukan satu ide untuk memberikan
bagian ibu 1/3 sisa, bukan 1/3 seluruh harta. Yaitu 1/3
sisa setelah diberikan kepada ahli waris suami, yaitu
1/2, sementara bapak tetap mendapat ‘asabah dari sisa
yang diberikan kepada ibu.
Memberi bagian ibu 1/3 sisa karena alasan
menghindari lebih besarnya bagian ibu dari bagian
bapak, yang jelas-jelas sebagian ulama’ menolaknya.
Untuk lebih jelasnya tentang bagian bapak jika
dilakukan pembagian sesuai dengan konsep Umar,
dapat dilihat tabel berikut ini:

Tabel di atas dapat dijelaskan bahwa bagian
bapak meningkat menjadi 2 bagian, sementara bagian
ibu menyusut menjadi 1 bagian, itu terjadi karena
bagian ibu yang awalnya menerima bagian 1/3 dari
total harta oleh Umar dirubah menjadi menerima 1/3
sisa harta setelah ½ hartanya diberikan kepada ahli
waris suami.
Kasus kedua(selanjutnya disebut umariyah II)
adalah hampir sama dengan kasus umariyah I,
perbedaannya hanya pada susunan ahli waris penerima
furud saja, kalau pada umariyah I bapak dan ibu
didampingi suami, maka pada umariyah II ahli
warisnya terdiri dari bapak, ibu, dan istri.
Ketika ahli waris terdiri dari istri, ibu dan bapak,
maka bagian ibu dan bapak jelas tidak sama, perolehan
ibu sedikit lebih kecil dari pada perolehan bapak,namun tetap belum sesuai dengan tuntunan li al-zakarmithlu hadd al-unthayain, bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan.
SUMBER:
Naimun Nawawi, Hukum Kewarisan Islam, (Pamekasan: Pustaka Radja, 2016)
Komentar
Posting Komentar