Cerpen : Takdir Yang Berbisik

Takdir Yang Berbisik karya : Fika Zahrotul Rofi'ah Fajar masih menggantung di ufuk timur kala Liona mengayunkan langkahnya meninggalkan rumah mungil di sudut kampung. Sesekali ia menyeka keringat yang membasahi dahinya. Mentari mulai menampakkan diri, menyorotkan sinarnya yang menyengat. Namun itu tak menghalau Liona untuk terus melangkah. Pekerjaannya di kota sebagai seorang pembantu rumah tangga tak memungkinkannya memiliki waktu luang.  Saat Liona memasuki area perkotaan yang semakin padat, kedengaran dengungan hiruk-pikuk aktivitas manusia. Klakson mobil bersahutan, deru mesin kendaraan bermotor mengiringi setiap tapak kakinya. Liona menghela napas panjang. Ia telah terbiasa dengan semua itu.  Sesampainya di sebuah rumah mewah bergaya modern, Liona mengetuk pintu. Tak berapa lama seorang wanita setengah baya membukakan pintu untuknya. Senyum sumringah menghiasi wajah wanita itu. "Selamat pagi, Non. Seperti biasa, Liona akan membersihkan rumah dulu." Begitulah awal har...

Fikih Mawaris:Gharawain

 Penyelesaian Masalah Kewarisan

Kasus Gharrawain/Umariyatain
Kasus ‘Umariyatain adalah metode penyelesaian pembagian harta waris yang dinisbatkan kepada pencetusnya, yaitu khalifah Umar bin Khattab yang kemudian diikuti oleh para sahabat dan jumhur ulama’. Tidak jauh dari kasus sebelumnya, kasus umariyatain ini juga terkait dengan ketidakpuasan salah satu ahli waris atas pembagiana harta waris yang dilakukan secara utuh sesuai dengan tuntunan al-Qur’an dan sunnah. Kasus ini juga disebut kasus gharrawain, yang secara bahasa berasal dari kata gharra yang berarti menipu, yaitu menipu bagian ibu, ada juga yang menyebutnya kasus al-gharibaini, dua kasus yang asing cara penyelesaiannya. Kasus pertama (selanjutnya disebut umariyah 1), terjadi karena ahli waris terdiri dari suami, ibu, dan bapak. Setelah dilakukan pembagian sesuai dengan ketentuan yang ada, maka bagian bapak lebih rendah satu kali lipat dari bagian yang diterima ibu, karena dalam kondisi seperti itu bapak menjadi ahli waris ‘asabah bukan dhaw al-furud}. Dalam kondisi bagian bapak lebih rendah dari bagian ibu, di sini kemudian terjadi kejanggalan terutama jika dilakukan perbandingan antara laki-laki dan perempuan, di mana ada ayat al-Qur’an yang menyebutkan bahwa bagian lak-laki dua kali lipat bagian perempuan. Maka itulah yang menjadi permasalahan, yaitu bagian bapak lebih rendah dari bagian ibu sehingga dipandang bertentangan dengan d}ahir ayat di atas. Contoh kongritnya dapat dilihat pada tabel berikut ini: 




Dari tabel di atas terlihat jelas bahwa bagian bapak hanya mendapatkan bagian 1, di lain pihak ibu mendapatkan bagian 2, karena itu pembagian dengan cara di atas dipandang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan al-Qur’an meskipun sebenarnya berkaitan dengan furu>d} ibu juga sudah ditetapkan dengan ayat al-Qur’an. Mengatasi hal di atas, Umar kemudian mencoba menggali pemahaman lain dari makna 1/3 (thuluth) yang untuk bagian ibu, dari hasil pemahaman tersebut kemudian menemukan satu ide untuk memberikan bagian ibu 1/3 sisa, bukan 1/3 seluruh harta. Yaitu 1/3
sisa setelah diberikan kepada ahli waris suami, yaitu 1/2, sementara bapak tetap mendapat ‘asabah dari sisa yang diberikan kepada ibu. Memberi bagian ibu 1/3 sisa karena alasan menghindari lebih besarnya bagian ibu dari bagian bapak, yang jelas-jelas sebagian ulama’ menolaknya. Untuk lebih jelasnya tentang bagian bapak jika dilakukan pembagian sesuai dengan konsep Umar, dapat dilihat tabel berikut ini:




Tabel di atas dapat dijelaskan bahwa bagian bapak meningkat menjadi 2 bagian, sementara bagian ibu menyusut menjadi 1 bagian, itu terjadi karena bagian ibu yang awalnya menerima bagian 1/3 dari total harta oleh Umar dirubah menjadi menerima 1/3 sisa harta setelah ½ hartanya diberikan kepada ahli waris suami. Kasus kedua(selanjutnya disebut umariyah II) adalah hampir sama dengan kasus umariyah I, perbedaannya hanya pada susunan ahli waris penerima furud saja, kalau pada umariyah I bapak dan ibu didampingi suami, maka pada umariyah II ahli warisnya terdiri dari bapak, ibu, dan istri. Ketika ahli waris terdiri dari istri, ibu dan bapak, maka bagian ibu dan bapak jelas tidak sama, perolehan ibu sedikit lebih kecil dari pada perolehan bapak,namun tetap belum sesuai dengan tuntunan li al-zakarmithlu hadd al-unthayain, bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan.



SUMBER:
Naimun Nawawi, Hukum Kewarisan Islam, (Pamekasan: Pustaka Radja, 2016)



Komentar