BAB I
A. Pengertian Qawaid Fiqhiyyah—1
B. Perbedaan Qawaid Fiqhiyyah Dengan Qawaid Ushuliyyah—11
C. Perbedaan Qawaid Fiqhiyyah Dengan Dhawabith—18
D. Hubungan Ushul Fiqh, Fiqh Dan Qawaid Fiqhiyyah-21
E. Tujuan Dan Kepentingan Mempelajari Qawaid Fiqhiyyah—24
F. Dasar-Dasar Pengambilan Qawaid Fiqhiyyah—26
G. Sejarah Pertumbuhan Dan Perkembangan Qawaid Fiqhiyyah—29
BAB I
PENDAHULUAN
A. Pengertian Qawaid Fiqhiyyah
Qawaid Fiqhiyyah adalah kata majemuk yang terbentuk dari dua kata, yakni kata qawaid dan fiqhiyyah, kedua kata itu memiliki pengertian tersendiri. Secara etimologi, kata qaidah (قاعدة ,(jamaknya qawaid (قواعد .(berarti; asas, landasan, dasar atau fondasi sesuatu, baik yang bersifat kongkret, materi, atau inderawi seperti fondasi bangunan rumah, maupun yang bersifat abstrak, non materi dan non indrawi seperti ushuluddin (dasar agama). 1 Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kaidah yaitu rumusan asas yang menjadi hukum; aturan yang sudah pasti, patokan; dalil.
Qaidah dengan arti dasar atau fondasi sesuatu
yang bersifat materi terdapat dalam al-Qur’an surah al-
Baqarah ayat 127 :
Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdo`a): "Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Begitu pula terdapat dalam al-Qur’an surah al-Nahl ayat 26: Sesungguhnya orang-orang yang sebelum mereka telah mengadakan makar, maka Allah menghancurkan rumah-rumah mereka dari fondasinya...QS. al-Nahl 26)
Kata fiqhiyyah berasal dari kata fiqh الفقه ditambah dengan ya nisbah yang berfungsi sebagai penjenisan, atau penyandaran. Secara etimologi fiqh berarti pengetahuan, pemahaman, atau memahami maksud pembicaraan dan perkataannya.2 Al-Qur’an menyebut kata fiqh sebanyak 20 ayat, antara lain pada surah al-Taubah ayat 122 : Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.
Secara terminologi Kata fiqh dikemukakan oleh Jamaluddin al-Asnawy (w.772 H), yaitu :
Ilmu tentang hukum-hukum syara` yang praktis yang diusahakan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Ulama ushul kontemporer, antara lain Abd al- Wahhab Khallaf memberikan definisi fiqh secara ekslusif, yaitu :
Kumpulan hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Dari pengertian di atas, dapat diketahui bahwa pengertian qawaid fiqhiyyah menurut etimologi berarti aturan yang sudah pasti atau patokan, dasar-dasar bagi fiqh.
Sedangkan pengertian qawaid fiqhiyyah menurut terminologi, al-Taftazany (w. 791 H.) memberikan rumusan, yaitu:
Suatu hukum yang bersifat universal yang dapat diterapkan kepada seluruh bagiannya agar dapat diidentifikasikan hukum-hukum bagian tersebut darinya.
Al-Jurjani (W. 816 H) dalam kitab al-Ta’rifat memberikan rumusan, yaitu:
Ketentuan universal yang bersesuaian dengan seluruh bagian-bagiannya.
Ibn al-Subkiy (w. 771 H). dalam kitab al-Asybah wa al-Nazhair memberikan rumusan, yaitu:
Perkara yang bersifat universal yang banyak bagian-bagiannya bersesuaian dengannya, dimana hukum-hukum bagian-bagian tersebut dipahami darinya
Mushtafa Ahmad al-Zarqa, memberikan rumusan, yaitu:
Pokok-pokok fiqh yang bersifat umum dalam bentuk teks-teks perundang undangan yang ringkas, yang mencakup hukum-hukum yang disyariatkan secara umum pada kejadian-kejadian yang termasuk di bawah naungannya.
Sedangkan al-Hamawiy (w.1098.H) dalam kitab Ghamzu ‘Uyun al-Bashair Syarah Asybah wa al-
Nazhair merumuskan, yaitu:
Hukum yang bersifat mayoritas bukan hukum universal yang dapat diaplikasikan kepada kebanyakan bagian bagiannya agar hukum hukumnya diketahui darinya.
Ali Ahmad al-Nadwi mengkompromikan bentuk definisi qaidah fiqhiyyah di atas dengan rumusan:
Dasar fiqh yang bersifat menyeluruh yang mengandung hukum-hukum syara’ yang bersifat umum dalam berbagai bab tentang peristiwa-peristiwa yang masuk di dalam ruang lingkupnya.
Ali Ahmad al-Nadwi mengemukakan tiga alasan
berhubungan dengan pengertian tersebut sebagai berikut;
- Pengecualian yang ada dalam beberapa qaidah, seperti al-qawaid al-khams (lima qaidah dasar) sangat sedikit sekali, sehingga kurang tepat apabila dalam pendefinisiannya dimasukkan sifat mayoritas.
- Pernyataan sebagian ulama Malikiyah bahwa sebagian besar qaidah bersifat mayoritas mengindikasikan bahwa ada beberapa qaidah bersifat universal.
- Universal di sini adalah kullyyah nisbiyyah (universal/relatif), bukan kullyyah syumuliyyah (universal mutlak), karena ada pengecualian dalam ruang lingkupnya.
Dengan demikian, menurut Ali Ahmad al-Nadwi, qaidah lebih umum dari sifat mayoritas, sebagaimana telah dinyatakan oleh Said al-Khadini (w. 1176 H.) dalam bagian penutup kitabnya yang diberi nama Majami’ al-Haqaiq.
Berdasarkan beberapa definisi di atas, secara garis besar para ulama terbagi menjadi dua kelompok dalam mendefinisikan qawaid fiqhiyyah. Hal ini berdasarkan atas realita bahwa ada sebagian ulama yang mendefinisikan qawaid fiqhiyyah sebagai suatu yang bersifat universal, dan sebagian yang lain mendefinisikan sebagai sesuatu yang bersifat mayoritas (aghlabiyyah) saja.
Perbedaan ini berangkat dari perbedaan persepsi yang berpendapat bahwa qawaid fiqhiyyah bersifat universal berpijak kepada realita bahwa pengecualian yang terdapat dalam qawaid fiqhiyyah relatif sedikit, disamping itu mereka berpegang kepada qaidah-qaidah bahwa pengecualian tidak mempunyai hukum, sehingga tidak mengurangi sifat universal qawaid fiqhiyyah.
Ulama yang berpendapat bahwa qawaid fiqhiyyah bersifat mayoritas karena secara realitas bahwa seluruh qawaid fiqhiyyah mempunyai pengecualian,sehingga penyebutan universal terhadap qawaid fiqhiyyah kurang tepat.
Dengan demikian, para ulama sepakat qawaid fiqhiyyah mengandung pengecualian, namun mereka tidak satu pendapat dalam memandang pengecualian tersebut, apakah berpengaruh terhadap keuniversalan qawaid fiqhiyyah ataukah tidak? Begitu pula para ulama menyebutkan istilah yang berbeda terhadap qawaid fiqhiyyah. Ada yang menyebut dengan qadhiyah (proposisi), ada yang menyebut dengan al-hukmu (Hukum), dan ada yang menyebut dengan al-Ashl (pokok)
Para ulama yang menyebutkan qawaid fiqhiyyah dengan qadhiyyah memandang bahwa qawaid fiqhiyyah adalah aturan-aturan yang mengatur perbuatan-perbuatan mukallaf. Karena itu qawaid fiqhiyyah merupakan aturan-aturan yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf. Para ulama yang menyebutkan qawaid fiqhiyyah dengan rumusan hukum beralasan bahwa;
qawaid fiqhiyyah merupakan aturan yang mengatur tentang hukum-hukum syara’ sehingga tepat sekali apabila didefinisikan sebagai hukum, karena memang mengandung hukum-hukum syara’. Disamping itu, mayoritas hukum adalah qadhiyyah hukum merupakan bagian penting dari sebuah qadhiyyah, karena menjadi parameter yang sangat penting dan kebenaran sebuah qadhiyyah. Sedangkan para ulama yang mendefiniskan qawaid fiqhiyyah dengan sebutan al-ashl, termasuk ulama kontemporer, terlebih dahulu mengkompromikan definisi-definisi yang telah ada, kemudian mereka melihat bahwa pada dasarnya qawaid fiqhiyyah adalah aturan-aturan pokok tentang perbuatan mukallaf yang dapat menampung hukum-hukum syara’. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan, bahwa pendapat para ulama yang memandang qawaid fiqhiyyah disebutkan dengan al-hukm atau al-ashl itulah pendapat yang tepat, karena dua istilah itu yang menjadi ciri utama dari qawaid fiqhiyyah.
B. Perbedaan Qawaid Fiqhiyyah Dengan Qawaid Ushuliyyah
Syihab al-Din al-Qarafi adalah ulama yang
pertama kali membedakan antara qaidah ushuliyyah dan
qaidah fiqhiyyah. Al-Qarafi menegaskan bahwa syariat
yang agung diberikan Allah kemuliaan dan ketinggian
melalui pokok (ushul) dan cabang (furu’). Adapun pokok
dari syariat tersebut ada dua macam.
Pertama, ushul fiqh.
Ushul fiqh memuat qaidah istinbath hukum yang diambil
dari lafazh-lafazh berbahasa Arab. Diantara yang
dirumuskan dari lafazh bahasa Arab itu qaidah adalah
tentang kehendak lafazh amr untuk menunjukkan wajib
dan kehendak lafazh nahy untuk menunjukkan haram,
dan sighat khusus untuk maksud umum.
Kedua, qawaid fiqhiyyah yang bersifat kully
(umum). Jumlah qaidah tersebut cukup banyak dan
lapangan yang luas, mengandung rahasia-rahasia dan
hikmah syariat. Setiap qaidah diambil dari furu’ (cabang)
yang terdapat dalam syariat dan tidak terbatas jumlahnya.
Hal itu tidak disebutkan dalam kajian ushul fiqh,
meskipun secara umum mempunyai isyarat yang sama,
tetapi berbeda secara perincian. Athiyyah Adlan membedakan antara qawaid
fiqhiyyah dengan qawaid ushuliyyah. Adapun Qawaid
ushuliyyah merupakan dalil-dalil umum. Sedangkan
qawaid fiqhiyyah merupakan hukum-hukum umum.
Qawaid ushuliyyah adalah qaidah untuk meng-istinbath-
kan hukum dari dalil-dalil yang terperinci. Sedangkan
qawaid fiqhiyyah adalah qaidah untuk mengetahui
hukum-hukum, memeliharanya dan mengumpulkan
hukum-hukum yang serupa serta menghimpun masalah-
masalah yang berserakan dan mengoleksi makna-
maknanya.
Perbedaan mendasar antara qawaid ushuliyyah
dengan qawaid fiqhiyyah, adalah; Qawaid ushuliyyah
membahas tentang dalil-dalil syar’iyyah yang bersifat
umum. Sedangkan qawaid fiqhiyah adalah qaidah-
qaidah pembahasannya tentang hukum yang bersifat
umum. Jadi, qawaid ushuliyyah membicarakan tentang
dalil-dalil syar’iyyah yang bersifat umum, sedangkan
qawaid fiqhiyyah membicarakan tentang hukum-hukum
bersifat umum.
Perbedaan qawaid fiqhiyyah dan qaidah
ushul fiqh secara lebih terperinci dapat diketahui dalam
uraian di bawah ini:
1. Qawaid ushuliyyah adalah qaidah-qaidah bersifat
umum yang dapat diterapkan pada semua bagian
bagian objeknya. sedangkan qawaid fiqhiyyah adalah
himpunan hukum-hukum yang dapat diterapkan
kepada mayoritas bagian-bagiannya. Namun
terkadang pengecualian dari kebiasaan yang berlaku
umum tersebut.
2. Qawaid ushuliyyah atau ushul fiqh merupakan
metode untuk meng-istinbath-kan hukum secara
benar dan terhindar dari keliru. Kedudukannya persis
sama dengan ilmu nahwu yang berfungsi melahirkan
pembicaraan dan tulisan yang benar. Qawaid
ushuliyyah sebagai metode melahirkan hukum dari
dalil-dalil terperinci sehingga objek kajiannya selalu
berkisar tentang dalil dan hukum. Misalnya, setiap
amr atau perintah menunjukkan wajib dan setiap
nahy atau larangan menunjukkan haram.Sedangkan
qawaid fiqhiyyah adalah ketentuan (hukum) yang
bersifat umum atau kebanyakan yang bagian-
bagiannya meliputi sebagian masalah fiqh. Objek
kajian qawaid fiqhiyyah selalu menyangkut
perbuatan mukallaf.
3. Qawaid ushuliyyah sebagai metode untuk menggali,
menemukan dan merumuskan hukum syara’ yang
bersifat amaliyah. Sedangkan qawaid fiqhiyyah
merupakan himpunan sejumlah hukum-hukum fiqh
yang serupa dengan ada satu ‘illat (sifat)
untukmenghimpunnya secara bersamaan. Tujuan
adanya qawaid fiqhiyyah adalah untuk menghimpun
dan memudahkan memahami fiqh.
4. Qawaid ushuliyyah ada sebelum ada fiqh. Sebab
qawaid ushuliyyah digunakan fukaha untuk
melahirkan hukum fiqh. Sedangkan qawaid
fiqhiyyah ada setelah ada fiqh. Sebab, qawaid
fiqhiyyah berasal dari kumpulan sejumlah masalah
fiqh yang serupa, ada hubungan dan sama
substansinya.
5. Satu sisi qawaid fiqhiyyah memiliki persamaan
dengan qawaid ushuliyyah. Namun, dari sisi lain ada
perbedaan antara keduanya. Adapun segi
persamaannya, keduanya sama-sama memiliki
bagian-bagian yang berada di bawah cakupannya.
Sedangkan perbedaannya, qawaid ushuliyyah adalah
himpunan sejumlah persoalan yang meliputi tentang dalil-dalil yang dapat dipakai untuk menetapkan
hukum.
Sedangkan qawaid fiqhiyyah merupakan
himpunan sejumlah masalah yang meliputi hukum-
hukum fiqh yang berada di bawah cakupannya
semata.Kedua qaidah itu, yaitu qaidah ushuliyyah
dengan qaidah fiqhiyyah bisa saja bercampur baur.
Misalnya terhadap dalil istihsan. Dalil Istihsan
dipandang sebagai dalil hukum syara’ karena
memperhatikan cara mujtahid menarik suatu ketetapan
hukum yang menurut al-Karakhi yaitu, dengan cara
tindakan mujtahid tidak memberikan hukum dalam
masalah tertentu sesuai dengan hukum padanannya
karena adanya pertimbangan yang kuat bagi keharusan
tindakan tersebut. Atau menurut Ali Hasballah yaitu,
memenangkan qiyas khafi atas qiyas jaly atau
mengecualikan masalah partikular dari aturan umum
karena adanya indikasi yang meyakinkan bagi mujtahid.
Misalnya; “orang berniat dan dengan kata-kata yang
jelas “memberi” sesuatu barang dengan syarat adanya
pembayaran”. Contoh ini ada dua kemungkinan, yaitu
mungkin memberi sebagai hadiah, dan mungkin pula
jual beli. Apabila ditafsirkan sebagai cara mujtahid
menetapkan hukum memenangkan qiyas khafi atas qiyas jaly, sehingga menetapkan hukum dengan jual
beli karena adanya pembayaran, maka berarti qaidah
ushuliyyah. Tetapi apabila ditasirkan karena perbuatan
mukallaf, yakni adanya pembayaran sebagai ganti
pemberian/hadiah, berarti qaidah fiqhiyyah ( في العبرة
dari cabang sebagai العقود للمقاصد والمعاني ال لأللفاظ والمباني
األمور بمقاصدها fiqhiyyah qaidah
Pada dalil sadd al-dzari’ah dipandang sebagai
dalil syara’ karena memperhatikan ruang lingkupnya,
maka ia disebut qaidah ushuliyyah.
Namun, apabila
dipandang sebagai perbuatan mukallaf, maka ia disebut
qaidah fiqhiyyah. Dalam masalah ini, apabila dikatakan:
“Setiap perbuatan mubah yang dapat membawa kepada
yang haram maka hukumnya haram”.Sebagai sadd al-
dzariah, maka disebut qaidah fiqhiyyah ( حكم بالوسيلة الحكم
بالمقاصد.( Namun, apabila dikatakan “Dalil yang
menetapkan perkara yang haram menetapkan pula
keharaman perkara yang membawa kepada yang
haram”, maka disebut qaidah ushuliyyah.
Pada masalah dalil ‘urf, apabila ditafsirkan
dengan kesepakatan perbuatan atau perkataan, maka
disebut qaidah ushuliyyah. Tetapi apabila ditafsirkan
dengan perbuatan atau perkataan yang berlaku umum dan
berulang-ulang, maka disebut qaidah fiqhiyyah.
Misalnya, Cara berjual beli langsung dengan serah terima uang dan barang tanpa mengucapkan kalimat
akad untuk barang dagangan tertentu. Maka dikatakan
qaidah ushuliyyah apabila urf dipandang sebagai hal atau
kepantasan yang telah secara luas dikenal di dalam
masyarakat. Tetapi dikatakan qawaid fiqhiyyah apabila
ditekankan kepada hal yang terjadi berulang-ulang. Pada masalah dalil Istishhab, pertimbangan
istishhab digunakan untuk memutuskan apakah status
hukum yang telah ada tetap lestari ataukah tidak.
Istishhab adalah memberlakukan suatu hukum yang telah
ada sampai datang dalil yang menentukan hukum yang
lain. Misalnya, “Orang dalam keadaan berwudhu, ia
tetap dalam wudhunya sampai ada tanda-tanda yang
membatalkannya seperti adanya suara kentut atau
baunya”.Hal tersebut apabila ditafsirkan dari segi
pemberlakukan hukum wudhu, maka berarti qaidah
ushuliyyah.Tetapi apabila ditafsirkan sebagai perbuatan
mukallaf yakinnya masih dalam keadaan berwudhu
sampai ada tanda yang membatalkan wudhu, berarti
) اليقين ال يزال بالشك) fiqhiyyah qawaid
Begitu pula pada masalah mashlahah, jika dalam
qaidah ushuliyyah, hukum fiqh banyak digali, lebih lagi
dalam qaidah fiqhiyyah. Bahkan lima qaidah fiqhiyyahasasiyah menurut Izzuddin bin Abd al-Aziz bin Abd al-
Salam al-Sulami (w. 660 H) dapat ditarik dalam satu
mengutamakan (إعتبار المصالح ودرء المفاسد fiqhiyyah qaidah
maslahat dan menghilangkan kerusakan). Bahkan lebih
ringkas lagi hanya dengan المصالح إعتبار) mengindahkan
kemaslahatan) karena المفاسد درء telah termasuk di
dalamnya.
C. Perbedaan antara Qawaid Fiqhiyah dengan
Dhawabith Fiqhiyah
Kata dhawabith adalah jamak dari kata dhabith. Al-
Dhawabith diambil dari kata dasar al-Dhabith artinya
menurut etimilogi yaitu: Memelihara, mengikat, kekuatan, dan
penguatan
Secara terminologi dhawabith fiqhiyyah yaitu;
Qadhiyyah kullyyah (proposisi universal) atau ashl
kullyyah (dasar universal) atau mabda kully (prinsip
universal) yang menghimpun furu’ dari satu bab (satu
tema).Dengan demikian, dhawabith fiqhiyyah adalah
setiap juz’iyyah fiqhiyyah yang terdapat dalam satu bab
fiqh. Atau prinsip fiqh yang universal, yang bagian-
bagiannya terdapat dalam satu bab fiqh.
Istilah qawaid fiqhiyyah dan dhawabith fiqhiyyah
terkadang kurang diperhatikan oleh para penyusun kitab
qawaid fiqhiyyah, sehingga keduanya kadang-kadang
bercampur baur. Abd al-Ghani al-Nabusi (w. 1143 H)
berpendapat bahwa qaidah sama dengan dhabith, karena
secara realita bahwa para ulama terkadang suka
menyebut qaidah atau semakna dengannya terhadap
dhabith. Selain karena perbedaan antara keduanya sangat
tipis.
Orang yang pertama mengkaji dan meneliti
masalah dhawabith fiqhiyyah yaitu Abu al-Hasan Ali bin
Husein al-Sughdy (w. 461 H).dengan kitabnya berjudul
al-Naftu fi al Fatawa yang di antara isinya menerangkan
tentang dhawabith. Begitu pula Ibnu Nujaim menyusun
sebuah kitab yang berjudul al-Fawaid al-Zainiyyah fi al-
fiqh al-Hanafiyyah berisi tentang lima ratus dhawabith,
meskipun masih bercampur baur dengan qawaid
fiqhiyyah. Al-Subky dalam kitabnya Asybah wa al-
Nazhair menyebut qaidah kullyyah sedangkan dhawabith
disebut dengan istilah qawaid khashshah.
Ibnu Nujaim membedakan antara qawaid
fiqhiyyah dengan dhawabith fiqhiyyah. Menurutnya
qawaid fiqhiyyah menghimpun beberapa furu’
(cabang/bagian) dari beberapa bab fiqh, sedangkan
dhawabith fiqhiyyah hanya mengumpulkan dari satu bab,
dan inilah yang disebut dengan ashal. Menurut al-
Suyuthi dalam Asybah wa Nadhair fi An Nahwi, bahwa
qawaid fiqhiyyah mengumpulkan beberapa cabang dari
beberapa bab fiqh yang berbeda, sedangkan dhawabith
fiqhiyyah mengumpulkan bagian dari satu bab fiqh saja.
Pada masa sekarang istilah qaidah dan dhabith telah
menjadi populer di kalangan para ulama, sehingga
mereka membedakan ruang lingkup keduanya.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan, bahwa
qawaid fiqhiyyah lebih luas dari dhawabith fiqhiyyah,
karena qawaid fiqhiyyah tidak terbatas pada masalah
dalam satu bab fiqh, tetapi semua masalah yang terdapat
pada semua bab fiqh. Sedangkan dhawabith fiqhiyyah
ruang lingkupnya terbatas pada masalah dalam satu bab
fiqh. Sebab itulah qawaid fiqhiyyah disebut qaidah
ammah, atau kullyyah dan dhawabith fiqhiyyah di sebut
qaidah khasshshah. Misalnya qaidah; التيسير تجلب المشقة
(kesulitan itu menimbulkan adanya kemudahan). qaidah
ini dinamakan qaidah fiqhiyyah, karena qaidah ini masuk
dalam semua bab fiqh, baik dalam masalah ibadah, muamalah
إعارته (Apa yang boleh menyewakannya, maka boleh pula
meminjamkannya). Qaidah tersebut dinamakan
dhawabith fiqhiyyah, karena hanya terbatas pada rukun
transaksi (muamalah) dan dalam bab ‘ariyah (pinjaman),
atau pinjam meminjam.
D. Hubungan Antara Ushul Fiqh, Fiqh dan Qawaid
Fiqhiyyah
Hubungan qawaid fiqhiyyah, fiqh dan ushul fiqh
beserta qawaid ushuliyyah-nya tidak dapat dipisahkan.
Ilmu ini saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya.
Karena dasarnya yang menjadi pokok pembicaraan
adalah hukum syara’(fiqh), yaitu ilmu-ilmu tersebut
berbicara tentang hukum syara’.
Ushul fiqh adalah sebuah ilmu yang mengkaji
dalil atau sumber hukum dan metode penggalian
(istinbath) hukum dari dalil atau sumbernya. Metode
penggalian hukum dari sumbernya tersebut harus
ditempuh oleh orang yang berkompeten. Hukum yang
digali dari dalil/sumber hukum itulah yang kemudian
dikenal dengan nama fiqh. Jadi fiqh adalah produk
operasional ushul fiqh. Sebuah hukum fiqh tidak dapat
dikeluarkan dari dalil/sumbernya (al-Qur’an dan Sunah)tanpa melalui ushul fiqh. Ini sejalan dengan pengertian
harfiah ushul fiqh, yaitu dasar-dasar (landasan) fiqh.
Misalnya hukum wajib shalat dan zakat yang
digali dari ayat Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 43 yang
berbunyi
.... واقيموا الصالة وءاتواالزكوة .......
dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat..
Firman Allah diatas berbentuk perintah yang
menurut ushul fiqh, perintah pada asalnya menunjukan
fiqhiyyah qawaid Adapun. االصل فى االمر للوجوب wajib
dapat dijadikan sebagai kerangka acuan dalam
mengetahui hukum perbuatan seorang mukalaf. Ini
karena dalam menjalankan hukum fiqh terkadang
mengalami kendala-kendala. Misalnya kewajiban shalat
lima waktu yang harus dikerjakan tepat pada waktunya.
Kemudian seorang mukalaf dalam menjalankan
kewajibannya mendapat halangan, misalnya ia diancam
bunuh jika mengerjakan shalat tepat pada waktunya.
Dalam kasus seperti ini, mukallaf tersebut boleh
menunda shalat dari waktunya karena jiwanya terancam.
Hukum boleh ini dapat ditetapkan lewat pendekatan
qawaid fiqhiyyah, yaitu dengan menggunakan qaidah
:يزال الضرر (bahaya wajib dihilangkan).
E. Tujuan Dan Kepentingan Mempelajari Qawaid
Fiqhiyyah tujuan mempelajari qawaid
fiqhiyyah itu adalah agar dapat mengetahui prinsip-
prinsip umum fiqh dan akan mengetahui pokok masalah
yang mewarnai fiqh dan kemudian menjadi titik temu
dari masalah-masalah fiqh.
Dari tujuan mempelajari qawaid fiqhiyyah
tersebut, maka manfaat yang diperoleh adalah; akan lebih
mudah menetapkan hukum bagi masalah-masalah yang
dihadapi; akan lebih arif dalam menerapkan materi-
materi hukum dalam waktu dan tempat yang berbeda,
untuk keadaan dan adat yang berbeda; Mempermudah dalam menguasai materi hukum; Mendidik orang yang
berbakat fiqh dalam melakukan analogi (ilhaq) dan
takhrij untuk memahami permasalahan-permasalahan
baru; Mempermudah orang yang berbakat fiqh dalam
mengikuti (memahami) bagian-bagian hukum dengan
mengeluarkannya dari tempatnya.
Adapun kepentingan Qaidah fiqh dapat dilihat
dari dua sudut : Pertama, dari sudut sumber, qaidah
merupakan media bagi peminat fiqh untuk memahami
dan menguasai maqashid al-Syari’ah, karena dengan
mendalami beberapa nash-nash, ulama dapat
menemukan persoalan esensial dalam satu persoalan.
Kedua, dari segi istinbath al-ahkam, qaidah fiqh
mencakup beberapa persoalan yang sudah dan belum
terjadi.
Oleh karena itu, qawaid fiqhiyyah dapat dijadikan
sebagai salah satu alat dalam menyelesaikan persoalan
yang terjadi yang belum ada ketentuan atau kepastian
hukumnya.
Abd al-Wahab Khallaf dalam kitab ushul fiqh-
nya berkata bahwa nash-nash tasyri’ telah mensyariatkan
hukum terhadap berbagai macam undang-undang, baik
mengenai perdata, pidana, ekonomi dan undang-undang
dasar telah sempurna dengan adanya nash-nash yang
menetapkan prinsip-prinsip umum dan qanun-qanun
tasyri’ yang kully (tidak terbatas suatu cabang undang-undang). Karena cakupan dari lapangan fiqh begitu luas,
maka perlu adanya kristalisasi berupa qaidah-qaidah
kully yang berfungsi sebagai klasifikasi masalah-masalah
furu’ (cabang) menjadi beberapa kelompok. Dengan
berpegang pada qawaid fiqhiyyah, para mujtahid merasa
lebih mudah dalam meng-istinbath-kan hukum bagi suatu
masalah, yakni dengan menggolongkan masalah yang
serupa di dalam lingkup satu qaidah.
Abu Muhammad Izzuddin ibnu Abd al-Salam
menyimpulkan bahwa qawaid fiqhiyyah adalah sebagai
suatu jalan untuk mendapatkan suatu maslahat dan
menolak mafsadat, dan bagaimana menyikapi kedua hal
tersebut.
Al-Qrafy dalam al-Furuq menulis bahwa seorang
fukaha tidak akan besar pengaruhnya tanpa berpegang
pada qawaid fiqhiyyah, karena jika tidak berpegang pada
qaidah itu maka hasil ijtihadnya banyak pertentangan dan
berbeda antara cabang-cabang itu. Dengan berpegang
pada qaidah fiqhiyyah tentunya mudah menguasai
cabangnya dan mudah dipahami oleh pengikutnya.
F. Dasar-Dasar Pengambilan Qawaid Fiqhiyyah
Yang dimaksud dengan dasar pengembalian
qawaid fiqhiyyah ialah dasar-dasar perumusan qaidah
fiqhiyyah, meliputi dasar formil dan materiilnya. Dasar formil maksudnya apakah yang dijadikan dasar
ulama dalam merumuskan qaidah fiqhiyyah itu, jelasnya
nash-nash manakah yang menjadi pegangan ulama
sebagai sumber motivasi penyusunan qawaid fiqhiyyah.
Adapun dasar materiil maksudnya dari mana materi
qaidah fiqhiyyah itu dirumuskan.
G. Sejarah Pertumbuhan Dan Perkembanagan Qawaid
Fiqhiyyah
Ali Ahmad al-Nadwi, seorang ulama ushul
kontemporer, menyebut tiga periode penyusunan qawaid
Fiqhiyyah yaitu; periode kelahiran, pembukuan, dan
penyempurnaan.
1. Peride Kelahiran.
Masa kelahiran dimulai dari pertumbuhan sampai
dengan pembentukan berlangsung selama tiga abad lebih
dimulai dari zaman kerasulan sampai abad ketiga hijrah.
Periode ini dari segi fase sejarah hukum Islam, dapat
dibagi menjadi tiga periode: zaman Nabi Muhammad
SAW., yang berlangsung selama 22 tahun lebih,
zaman tabi’in, dan zaman tabi’it al-tabi’in yang
berlangsung selama lebih kurang 250 tahun. Pada masa
kerasulan adalah masa tasyri’ (pembentukan hukum
Islam) merupakan embrio kelahiran qawaid fiqhiyyah.
Nabi Muhammad SAW. menyampaikan Hadis
yang jawami’ ‘ammah (singkat dan padat). Hadis
tersebut dapat menampung masalah-masalah fiqh yang
banyak jumlahnya.
orang pertama yang membuat rumusan qaidah fiqhiyyah
berdasarkan satu qaidah fiqhiyyah yang telah dijumpai
dalam kitab karangannya yaitu al-Kharaj. Kitab tersebut telah dikarang oleh Abu Yusuf sebagai rujukan
asas perundangan ketika pemerintahan khalifah Harun
al-Rasyid berhubung sistem al-kharaj dan muamalah ahl
al-dhimmah yang kemudian telah digunakan dan
disebarluaskan ketika zaman pemerintahan daulah
Abbasiyah tersebut.
2. Periode Pembukuan
Pada abad ini terjadi penurunan dinamika berpikir
dalam bidang hukum dan mulai munculnya
kecenderungan taqlid dan melemahnya ijtihad. Hal ini
merupakan akibat sampingan dari tersisanya warisan fiqh
yang amat kaya berkat pembukuan pemikiran fiqh yang
disertai dengan dalil-dalilnya, dan perselisihan pendapat
antar mazhab beserta hasil perbandingannya (tarjih).
Oleh karena itu, pekerjaan yang tersisa pada periode ini
adalah upaya takhrij, yaitu mempergunakan sarana
metodologis yang telah tersedia dalam mazhab tertentu
untuk menghadapi kasus-kasus hukum baru.
Karena faktor mulai tampilnya qawaid fiqhiyyah
sebagai disiplin ilmu tersendiri, ditandai dengan
dihimpunnya qaidah-qaidah fiqhiyyah itu dalam karya
yang terpisah dari bidang lain, al-Nadwi memilih abad IV
H. sebagai permulaan era pertumbuhan dan pembukuan
qawaid fiqhiyyah.
Pada periode pembukuan, qawaid fiqhiyyah telah
dibukukan dan memastikan qawaid tersebut dapat
diwariskan sebagai salah satu khazanah ilmu Islam yang
berharga. Abu Tahir al-Dabbas, seorang fukaha yang
hidup pada abad ketiga dan keempat Hijrah adalah orang
pertama yang mengumpulkan qawaid fiqhiyyah. Pada
waktu itu, ia telah mengumpulkan sebanyak 17 qaidah. Usaha ini kemudian diteruskan oleh Abu al-Hasan al-
Karakhi (w. 340 H.) dengan menghimpunkan sejumlah
39 qaidah. Kemudian Abu Zayd Abd Allah Ibn Umar
al-Din al-Dabusi al- Hanafi (W. 30H.), telah menyusun
Kitab Ta’sis al-Nazar pada kurun kelima Hijrah. Kitab
ini memuat sejumlah 86 qaidah fiqhiyyah berserta
dengan pembahasan terperinci berkenaan qawaid
tersebut.
Kegiatan tersebut di atas diikuti oleh Ala al-Din
Muhammad bin Ahmad al-Samarqandi (w. 540 H.)
dengan judul ‘Idah al-Qawaid. Pada kurun ketujuh
Hijrah, penulisan ilmu ini telah dilanjutkan oleh
Muhammad bin Ibrahim al- Jarmial Sahlaki (w. 613 H.)
dan Izz al-Din Abd al-Salam dengan masing-masing
tulisan mereka berjudul al-Qawaid fi Furu’ al-Syafi’iyyah dan Qawaid al-Ahkam fi Masalih al-Anam. Menjelang abad kedelapan Hijrah muncul lagi beberapa
penulis dalam ilmu ini yang telah dilakukan oleh
beberapa orang ulama pada masa itu seperti al-Asybah
wa al- Nazhair oleh Ibn al-Wakil al-Syafi’i (w. 716 H.),
Kitab al-Qawaid oleh al- Muqarra al-Maliki (w. 758 H.),
al-Majmu al-Muhadzdzab fi Dabt Qawaid al-Madzhab
oleh al-‘Allai al-Syafii (w. 761 H.), al-Asybah wa al-
Nazhair oleh Taj al-Din al-Subki, al-Asybah wa al-
Nazhair oleh Jamal al-Din al-Isnawi (w. 772 H.), al-
Manthur fi al-Qawaid oleh Badr al-Din al-Zarkasyi (w.
793H), al-Qawaid fi al-Fiqh oleh Ibn Rajb al-Hanbali
(w. 795 H.) dan al-Qawaid fi al-Furu` oleh `Ali bin
Usman al-Ghazzi (w. 799.H.). Masa ini merupakan masa
keemasan dalam proses penulisan dan pembukuan ilmu
al-Qawaid al-Fiqhiyyah. Diabad kesembilan Hijrah, yang membukunan
ilmu ini antara lain: Muhammad bin Muhammad al-
Zubayri (w. 707H) dengan kitabnya Asna al-Maqasid fi
Tahrir al-Qawaid, Ibn al-Haim al-Maqdisi (w. 815H)
dengan kitabnya al-Qawaid al-Manzumah, Taqiy al-Din
al-Hisni (w. 729 H.) dengan kitabnya Kitab al-Qawaid.
Diabad kesepuluh, yang merupakan puncak usaha pembukuan ilmu ini di mana al-Imam Jalal al-Din al-
Suyuthi (w. 910 H.) telah mengeluarkan sebuah kitab
dalam bidang ini yang berjudul al-Asybah wa al-
Nazhair. Kitab tersebut telah menggabungkan semua
qaidah yang terdapat di dalam kitab karangan al-`Allai,
al-Subki dan al-Zarkasyi. Begitu pula, Zayn al-Abidin
Ibn Ibrahim al-Misri telah menyusun sebuah kitab dalam
bidang ini yang turut diberi nama al-Asybah wa al-
Nazhair. Kitab ini pula telah memuatkan 25 qaidah
fiqhiyyah yang telah dibagikan kepada dua bagian yaitu,
bagian pertama mengandung qaidah asas yang berjumlah
enam qaidah, sedangkan bagian kedua mengandung
sembilan belas qaidah yang terperinci.
Diskripsi sejarah pembukuan kitab qawaid
fihiyyah tersebut di atas, maka fukaha Malikiyyah telah
memainkan peranan penting dalam pembukuan qawaid
fiqhiyyah. Diantaranya ialah Juzaym yang merupakan
tokoh fuqaha Malikiyyah yang telah mengarang kitab
dalam bidang ini yang berjudul al-Qawaid. Kemudian
diikuti pula dengan Syihab al-Din Abi al-Abbas Ibn Idris
al-Qarafi (w. 684H.) (dari kalangan fuqaha abad ketujuh
Hijrah) yang telah menyusun pula sejumlah 548 qaidah
fiqh di dalam kitabnya yang bernama Anwar al-Furuq fi
Anwa’ al Furuq’. Tiap-tiap qaidah yang dikemukakannya pasti akan dinyatakan sekali dengan
contoh-contoh masalah cabang atau furu’ yang
munasabah sehingga jelas perbedaan di antara qaidah
yang terdapat di dalam kitab karangannya itu.
Dari kelompok fukaha Syafi’iyyah, antara lain
ulama yang terkenal dalam menyusun kitab qawaid
fiqhiyyah ini adalah Muhammad Izz al-Din Abd al-Salam
(dari kalangan fukaha abad ketujuh Hijrah) yang telah
menulis kitab yang berjudul Qawaid al-Ahkam fi
Masalih al-Anam. Kemudian pada abad kelapan Hijrah
Taqiy al-Din al-Subki telah menulis sebuah kitab yang
bernama al-Asybah waal-Nazhair yang kemudian telah
disempurnakan oleh Jalal al-Din Abd al-Rahman Abi
Bakr al-Suyuthi (w. 911H) dengan tulisannya yang juga
diberi nama yang sama yaitu al-Asybah wa al-Nazhair.
Dari kelompok fukaha Hanabilah, ulama yang
terkenal, antara lain tokoh yang terlibat dalam kegiatan
menulis dalam bidang ini adalah Najm al-Din al-Tufi (w.
177 H) yang telah menulis kitab al-Qawaid al-Kubra
dan al-Qawaid al-Sughra. Selain itu, terdapat seorang
lagi tokoh dari kalangan fukaha Hanbaliyyah yang telah
menyumbangkan kepada perkembangan ilmu ini, yaitu Abd al-Rahman Ibn Rajab (w. 795 H). yang menulis
kitab dengan judul al-Qawaid fi al-Fiqh.
Periode pertumbuhan dan perkembangan berakhir
dengan tampilnya al-Majllah al-Ahkam al-‘Adhiyyah
pada abad ke 11 H.
3. Periode Penyempurnaan
Pada abad ke 11 H. lahirlah kitab al-Majllah al-
Ahkam al-Adhiyyah, dalam versi yang telah
ال يجوز الحد أن يتصرف فى :qaidah Misalnya. disempurnakan
بالإذنه الغير ملك (sesungguhnya tidak berhak bertindak
dengan kehendaknya sendiri atas milik orang lain tanpa
izin pemliknya). Jika dalam verdi Abu Yusuf larangan
mengenai milik orang lain itu hanya menyangkut
perbuatan, Versi al-Majallah juga melarang bentuk
perkataan. Akan tetapi dua-duanya menyampaikan pesan
yang sama, yaitu penghargaan atas hak milik, salah satu
bagian dari hak asasi manusia.
Al-Majallah merupakan undang-undang hukum
perdata yang dalam mukaddimahnya tercantum 100 butir
ketentuan umum. Ketentuan umum pasal 1 adalah
tentang definisi fiqh. Sedangkan pasal 2 sampai 100
adalah 99 qaidah fiqh yang menjadi landasan dari pasal-pasal pada bagian batang tubuhnya. Dalam mukaddimah
itu, setiap qaidah fiqh disertai dengan nomor pasal pada
batang tubuh yang menjadi rinciannya.
Pada abad ke 11 H. telah dilakukan pensyarahan
terhadap kitab kitab-kitab qawaid fiqhiyyah. Ahmad bin Muhammad al-Hamawi yang antara lain tokoh fukaha
yang telah mensyarahkan kitab al-Asybah wa al-Nazhair,
karangan Zayn al-Abidin Ibrahim Ibn Nujaym al- Misri
yang memuat 25 qaidah yang ia buat dalam kitabnya
yang berjudul Ghamzu ‘Uyun al-Basa’ir.
Pada pertengahan abad yang ke-12 Hijrah,
seorang fukaha yang bernama Muhammad Said al-
Khadimi (w. 1154H) telah menyusun sebuah kitab usul
al-fiqh yang diberi nama Majma‘ al-Haqaiq. Menerusi
kitab ini, sejumlah 154 buah telah disusun di dalamnya
mengikuti urutan susunan huruf kamus (mu’jam) atau
susunan abjad dihimpunkan dalam karya tersebut.
Kemudian kitab ini telah disyarahkan pula oleh Mustafa
Muhammad dengan nama Manaf‘i al-Haqaiq.
Sejarah pertumbuhan dan perkembangan ilmu
qawid fiqhiyyah, dengan jelas menunjukkan bahawa para
ulama dalam bidang fiqh sejak awal abad ketiga Hijrah,
telah begitu serius mengembangkan pembahasan qawaid fiqhiyyah ini. Hal ini adalah berdasarkan kepada gerakan
atau usaha pengumpulan dan pembukuan qawaid
tersebut yang ditemui sejak awal abad ketiga Hijrah.
Sejumlah permasalahan yang mempunyai persamaan
dari sudut fiqhiyyah telah dihimpunkan serta diletakkan
di bawah satu qaidah fiqhiyyah. Apabila terdapat
masalah fiqh yang dapat dicakup di bawah sesuatu
qaidah fiqhiyyah, maka, masalah fiqh itu ditempatkan di
bawah qaidah fiqhiyyah tersebut. Selain itu, melanjutkan
himpunan Qawaid fiqhiyyah yang bersifat umum itu,
juga ia memberikan peluang kepada generasi berikutnya
untuk terus mengkaji dan menelaah permasalahan yang
dibicarakan dalam bidang fiqh yang secara keseluruhan
melibatkan pembahasan hukum. Dengan bantuan qawaid
fiqhiyyah tersebut, permasalahan tersebut akan lebih
mudah diselesaikan dalam jangka waktu yang tidak
begitu lama.
Sumber :
Dr. H. Fathurrahman Azhari. 2015. Qawaid Faqhiyyah. Banjarmasin: Lembaga Pemberdaya Kulaitas Umat (LPKU) Banjarmasin.
Komentar
Posting Komentar