Cerpen : Takdir Yang Berbisik

Takdir Yang Berbisik karya : Fika Zahrotul Rofi'ah Fajar masih menggantung di ufuk timur kala Liona mengayunkan langkahnya meninggalkan rumah mungil di sudut kampung. Sesekali ia menyeka keringat yang membasahi dahinya. Mentari mulai menampakkan diri, menyorotkan sinarnya yang menyengat. Namun itu tak menghalau Liona untuk terus melangkah. Pekerjaannya di kota sebagai seorang pembantu rumah tangga tak memungkinkannya memiliki waktu luang.  Saat Liona memasuki area perkotaan yang semakin padat, kedengaran dengungan hiruk-pikuk aktivitas manusia. Klakson mobil bersahutan, deru mesin kendaraan bermotor mengiringi setiap tapak kakinya. Liona menghela napas panjang. Ia telah terbiasa dengan semua itu.  Sesampainya di sebuah rumah mewah bergaya modern, Liona mengetuk pintu. Tak berapa lama seorang wanita setengah baya membukakan pintu untuknya. Senyum sumringah menghiasi wajah wanita itu. "Selamat pagi, Non. Seperti biasa, Liona akan membersihkan rumah dulu." Begitulah awal har...

Qawaid Fiqhiyyah

BAB I

A. Pengertian Qawaid Fiqhiyyah—1

B. Perbedaan Qawaid Fiqhiyyah Dengan Qawaid Ushuliyyah—11

C. Perbedaan Qawaid Fiqhiyyah Dengan Dhawabith—18

D. Hubungan Ushul Fiqh, Fiqh Dan Qawaid Fiqhiyyah-21

E. Tujuan Dan Kepentingan Mempelajari Qawaid Fiqhiyyah—24

F. Dasar-Dasar Pengambilan Qawaid Fiqhiyyah—26

G. Sejarah Pertumbuhan Dan Perkembangan Qawaid Fiqhiyyah—29


BAB I

PENDAHULUAN


A. Pengertian Qawaid Fiqhiyyah

Qawaid Fiqhiyyah adalah kata majemuk yang terbentuk dari dua kata, yakni kata qawaid dan fiqhiyyah, kedua kata itu memiliki pengertian tersendiri. Secara etimologi, kata qaidah (قاعدة ,(jamaknya qawaid (قواعد .(berarti; asas, landasan, dasar atau fondasi sesuatu, baik yang bersifat kongkret, materi, atau inderawi seperti fondasi bangunan rumah, maupun yang bersifat abstrak, non materi dan non indrawi seperti ushuluddin (dasar agama). 1 Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kaidah yaitu rumusan asas yang menjadi hukum; aturan yang sudah pasti, patokan; dalil.

Qaidah dengan arti dasar atau fondasi sesuatu


yang bersifat materi terdapat dalam al-Qur’an surah al-

Baqarah ayat 127 :

Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdo`a): "Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Begitu pula terdapat dalam al-Qur’an surah al-Nahl ayat 26: Sesungguhnya orang-orang yang sebelum mereka telah mengadakan makar, maka Allah menghancurkan rumah-rumah mereka dari fondasinya...QS. al-Nahl 26)

Kata fiqhiyyah berasal dari kata fiqh الفقه ditambah dengan ya nisbah yang berfungsi sebagai penjenisan, atau penyandaran. Secara etimologi fiqh berarti pengetahuan, pemahaman, atau memahami maksud pembicaraan dan perkataannya.2 Al-Qur’an menyebut kata fiqh sebanyak 20 ayat, antara lain pada surah al-Taubah ayat 122 : Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.

Secara terminologi Kata fiqh dikemukakan oleh Jamaluddin al-Asnawy (w.772 H), yaitu :

Ilmu tentang hukum-hukum syara` yang praktis yang diusahakan dari dalil-dalilnya yang terperinci.

Ulama ushul kontemporer, antara lain Abd al- Wahhab Khallaf memberikan definisi fiqh secara ekslusif, yaitu :

Kumpulan hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang terperinci.

Dari pengertian di atas, dapat diketahui bahwa pengertian qawaid fiqhiyyah menurut etimologi berarti aturan yang sudah pasti atau patokan, dasar-dasar bagi fiqh.

Sedangkan pengertian qawaid fiqhiyyah menurut terminologi, al-Taftazany (w. 791 H.) memberikan rumusan, yaitu:

Suatu hukum yang bersifat universal yang dapat diterapkan kepada seluruh bagiannya agar dapat diidentifikasikan hukum-hukum bagian tersebut darinya.

Al-Jurjani (W. 816 H) dalam kitab al-Ta’rifat memberikan rumusan, yaitu:

Ketentuan universal yang bersesuaian dengan seluruh bagian-bagiannya.

Ibn al-Subkiy (w. 771 H). dalam kitab al-Asybah wa al-Nazhair memberikan rumusan, yaitu:

Perkara yang bersifat universal yang banyak bagian-bagiannya bersesuaian dengannya, dimana hukum-hukum bagian-bagian tersebut dipahami darinya

Mushtafa Ahmad al-Zarqa, memberikan rumusan, yaitu:

Pokok-pokok fiqh yang bersifat umum dalam bentuk teks-teks perundang undangan yang ringkas, yang mencakup hukum-hukum yang disyariatkan secara umum pada kejadian-kejadian yang termasuk di bawah naungannya.

Sedangkan al-Hamawiy (w.1098.H) dalam kitab Ghamzu ‘Uyun al-Bashair Syarah Asybah wa al-

Nazhair merumuskan, yaitu:

Hukum yang bersifat mayoritas bukan hukum universal yang dapat diaplikasikan kepada kebanyakan bagian bagiannya agar hukum hukumnya diketahui darinya. 

Ali Ahmad al-Nadwi mengkompromikan bentuk definisi qaidah fiqhiyyah di atas dengan rumusan:

Dasar fiqh yang bersifat menyeluruh yang mengandung hukum-hukum syara’ yang bersifat umum dalam berbagai bab tentang peristiwa-peristiwa yang masuk di dalam ruang lingkupnya.

Ali Ahmad al-Nadwi mengemukakan tiga alasan

berhubungan dengan pengertian tersebut sebagai berikut;

  1. Pengecualian yang ada dalam beberapa qaidah, seperti al-qawaid al-khams (lima qaidah dasar) sangat sedikit sekali, sehingga kurang tepat apabila dalam pendefinisiannya dimasukkan sifat mayoritas.
  2. Pernyataan sebagian ulama Malikiyah bahwa sebagian besar qaidah bersifat mayoritas mengindikasikan bahwa ada beberapa qaidah bersifat universal.
  3. Universal di sini adalah kullyyah nisbiyyah (universal/relatif), bukan kullyyah syumuliyyah (universal mutlak), karena ada pengecualian dalam ruang lingkupnya.

Dengan demikian, menurut Ali Ahmad al-Nadwi, qaidah lebih umum dari sifat mayoritas, sebagaimana telah dinyatakan oleh Said al-Khadini (w. 1176 H.) dalam bagian penutup kitabnya yang diberi nama Majami’ al-Haqaiq.

Berdasarkan beberapa definisi di atas, secara garis besar para ulama terbagi menjadi dua kelompok dalam mendefinisikan qawaid fiqhiyyah. Hal ini berdasarkan atas realita bahwa ada sebagian ulama yang mendefinisikan qawaid fiqhiyyah sebagai suatu yang bersifat universal, dan sebagian yang lain mendefinisikan sebagai sesuatu yang bersifat mayoritas (aghlabiyyah) saja.

Perbedaan ini berangkat dari perbedaan persepsi yang berpendapat bahwa qawaid fiqhiyyah bersifat universal berpijak kepada realita bahwa pengecualian yang terdapat dalam qawaid fiqhiyyah relatif sedikit, disamping itu mereka berpegang kepada qaidah-qaidah bahwa pengecualian tidak mempunyai hukum, sehingga tidak mengurangi sifat universal qawaid fiqhiyyah.

Ulama yang berpendapat bahwa qawaid fiqhiyyah bersifat mayoritas karena secara realitas bahwa seluruh qawaid fiqhiyyah mempunyai pengecualian,sehingga penyebutan universal terhadap qawaid fiqhiyyah kurang tepat.

Dengan demikian, para ulama sepakat qawaid fiqhiyyah mengandung pengecualian, namun mereka tidak satu pendapat dalam memandang pengecualian tersebut, apakah berpengaruh terhadap keuniversalan qawaid fiqhiyyah ataukah tidak? Begitu pula para ulama menyebutkan istilah yang berbeda terhadap qawaid fiqhiyyah. Ada yang menyebut dengan qadhiyah (proposisi), ada yang menyebut dengan al-hukmu (Hukum), dan ada yang menyebut dengan al-Ashl (pokok)

Para ulama yang menyebutkan qawaid fiqhiyyah dengan qadhiyyah memandang bahwa qawaid fiqhiyyah adalah aturan-aturan yang mengatur perbuatan-perbuatan mukallaf. Karena itu qawaid fiqhiyyah merupakan aturan-aturan yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf. Para ulama yang menyebutkan qawaid fiqhiyyah dengan rumusan hukum beralasan bahwa;

qawaid fiqhiyyah merupakan aturan yang mengatur tentang hukum-hukum syara’ sehingga tepat sekali apabila didefinisikan sebagai hukum, karena memang mengandung hukum-hukum syara’. Disamping itu, mayoritas hukum adalah qadhiyyah hukum merupakan bagian penting dari sebuah qadhiyyah, karena menjadi parameter yang sangat penting dan kebenaran sebuah qadhiyyah. Sedangkan para ulama yang mendefiniskan qawaid fiqhiyyah dengan sebutan al-ashl, termasuk ulama kontemporer, terlebih dahulu mengkompromikan definisi-definisi yang telah ada, kemudian mereka melihat bahwa pada dasarnya qawaid fiqhiyyah adalah aturan-aturan pokok tentang perbuatan mukallaf yang dapat menampung hukum-hukum syara’. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan, bahwa pendapat para ulama yang memandang qawaid fiqhiyyah disebutkan dengan al-hukm atau al-ashl itulah pendapat yang tepat, karena dua istilah itu yang menjadi ciri utama dari qawaid fiqhiyyah.

B. Perbedaan Qawaid Fiqhiyyah Dengan Qawaid Ushuliyyah

Syihab al-Din al-Qarafi adalah ulama yang pertama kali membedakan antara qaidah ushuliyyah dan qaidah fiqhiyyah. Al-Qarafi menegaskan bahwa syariat yang agung diberikan Allah kemuliaan dan ketinggian melalui pokok (ushul) dan cabang (furu’). Adapun pokok dari syariat tersebut ada dua macam. 
Pertama, ushul fiqh. Ushul fiqh memuat qaidah istinbath hukum yang diambil dari lafazh-lafazh berbahasa Arab. Diantara yang dirumuskan dari lafazh bahasa Arab itu qaidah adalah tentang kehendak lafazh amr untuk menunjukkan wajib dan kehendak lafazh nahy untuk menunjukkan haram, dan sighat khusus untuk maksud umum. 
Kedua, qawaid fiqhiyyah yang bersifat kully (umum). Jumlah qaidah tersebut cukup banyak dan lapangan yang luas, mengandung rahasia-rahasia dan hikmah syariat. Setiap qaidah diambil dari furu’ (cabang) yang terdapat dalam syariat dan tidak terbatas jumlahnya. Hal itu tidak disebutkan dalam kajian ushul fiqh, meskipun secara umum mempunyai isyarat yang sama, tetapi berbeda secara perincian. Athiyyah Adlan membedakan antara qawaid fiqhiyyah dengan qawaid ushuliyyah. Adapun Qawaid ushuliyyah merupakan dalil-dalil umum. Sedangkan 
qawaid fiqhiyyah merupakan hukum-hukum umum. Qawaid ushuliyyah adalah qaidah untuk meng-istinbath- kan hukum dari dalil-dalil yang terperinci. Sedangkan qawaid fiqhiyyah adalah qaidah untuk mengetahui hukum-hukum, memeliharanya dan mengumpulkan hukum-hukum yang serupa serta menghimpun masalah- masalah yang berserakan dan mengoleksi makna- maknanya. Perbedaan mendasar antara qawaid ushuliyyah dengan qawaid fiqhiyyah, adalah; Qawaid ushuliyyah membahas tentang dalil-dalil syar’iyyah yang bersifat umum. Sedangkan qawaid fiqhiyah adalah qaidah- qaidah pembahasannya tentang hukum yang bersifat umum. Jadi, qawaid ushuliyyah membicarakan tentang dalil-dalil syar’iyyah yang bersifat umum, sedangkan qawaid fiqhiyyah membicarakan tentang hukum-hukum bersifat umum.
Perbedaan qawaid fiqhiyyah dan qaidah ushul fiqh secara lebih terperinci dapat diketahui dalam uraian di bawah ini:  
1. Qawaid ushuliyyah adalah qaidah-qaidah bersifat umum yang dapat diterapkan pada semua bagian bagian objeknya. sedangkan qawaid fiqhiyyah adalah himpunan hukum-hukum yang dapat diterapkan kepada mayoritas bagian-bagiannya. Namun terkadang pengecualian dari kebiasaan yang berlaku umum tersebut. 
2. Qawaid ushuliyyah atau ushul fiqh merupakan metode untuk meng-istinbath-kan hukum secara benar dan terhindar dari keliru. Kedudukannya persis sama dengan ilmu nahwu yang berfungsi melahirkan pembicaraan dan tulisan yang benar. Qawaid ushuliyyah sebagai metode melahirkan hukum dari dalil-dalil terperinci sehingga objek kajiannya selalu berkisar tentang dalil dan hukum. Misalnya, setiap amr atau perintah menunjukkan wajib dan setiap nahy atau larangan menunjukkan haram.Sedangkan qawaid fiqhiyyah adalah ketentuan (hukum) yang bersifat umum atau kebanyakan yang bagian- bagiannya meliputi sebagian masalah fiqh. Objek kajian qawaid fiqhiyyah selalu menyangkut perbuatan mukallaf. 3. Qawaid ushuliyyah sebagai metode untuk menggali, menemukan dan merumuskan hukum syara’ yang 
bersifat amaliyah. Sedangkan qawaid fiqhiyyah merupakan himpunan sejumlah hukum-hukum fiqh yang serupa dengan ada satu ‘illat (sifat) untukmenghimpunnya secara bersamaan. Tujuan adanya qawaid fiqhiyyah adalah untuk menghimpun dan memudahkan memahami fiqh. 
4. Qawaid ushuliyyah ada sebelum ada fiqh. Sebab qawaid ushuliyyah digunakan fukaha untuk melahirkan hukum fiqh. Sedangkan qawaid fiqhiyyah ada setelah ada fiqh. Sebab, qawaid fiqhiyyah berasal dari kumpulan sejumlah masalah fiqh yang serupa, ada hubungan dan sama substansinya. 
5. Satu sisi qawaid fiqhiyyah memiliki persamaan dengan qawaid ushuliyyah. Namun, dari sisi lain ada perbedaan antara keduanya. Adapun segi persamaannya, keduanya sama-sama memiliki bagian-bagian yang berada di bawah cakupannya. Sedangkan perbedaannya, qawaid ushuliyyah adalah himpunan sejumlah persoalan yang meliputi tentang dalil-dalil yang dapat dipakai untuk menetapkan hukum. 

Sedangkan qawaid fiqhiyyah merupakan himpunan sejumlah masalah yang meliputi hukum- hukum fiqh yang berada di bawah cakupannya semata.Kedua qaidah itu, yaitu qaidah ushuliyyah dengan qaidah fiqhiyyah bisa saja bercampur baur. Misalnya terhadap dalil istihsan. Dalil Istihsan dipandang sebagai dalil hukum syara’ karena memperhatikan cara mujtahid menarik suatu ketetapan hukum yang menurut al-Karakhi yaitu, dengan cara tindakan mujtahid tidak memberikan hukum dalam masalah tertentu sesuai dengan hukum padanannya karena adanya pertimbangan yang kuat bagi keharusan tindakan tersebut. Atau menurut Ali Hasballah yaitu, memenangkan qiyas khafi atas qiyas jaly atau mengecualikan masalah partikular dari aturan umum karena adanya indikasi yang meyakinkan bagi mujtahid. Misalnya; “orang berniat dan dengan kata-kata yang jelas “memberi” sesuatu barang dengan syarat adanya pembayaran”. Contoh ini ada dua kemungkinan, yaitu mungkin memberi sebagai hadiah, dan mungkin pula jual beli. Apabila ditafsirkan sebagai cara mujtahid menetapkan hukum memenangkan qiyas khafi atas qiyas jaly, sehingga menetapkan hukum dengan jual beli karena adanya pembayaran, maka berarti qaidah ushuliyyah. Tetapi apabila ditasirkan karena perbuatan mukallaf, yakni adanya pembayaran sebagai ganti pemberian/hadiah, berarti qaidah fiqhiyyah ( في العبرة dari cabang sebagai العقود للمقاصد والمعاني ال لأللفاظ والمباني األمور بمقاصدها fiqhiyyah qaidah Pada dalil sadd al-dzari’ah dipandang sebagai dalil syara’ karena memperhatikan ruang lingkupnya, maka ia disebut qaidah ushuliyyah.
Namun, apabila dipandang sebagai perbuatan mukallaf, maka ia disebut qaidah fiqhiyyah. Dalam masalah ini, apabila dikatakan: “Setiap perbuatan mubah yang dapat membawa kepada yang haram maka hukumnya haram”.Sebagai sadd al- dzariah, maka disebut qaidah fiqhiyyah ( حكم بالوسيلة الحكم بالمقاصد.( Namun, apabila dikatakan “Dalil yang menetapkan perkara yang haram menetapkan pula keharaman perkara yang membawa kepada yang haram”, maka disebut qaidah ushuliyyah. Pada masalah dalil ‘urf, apabila ditafsirkan dengan kesepakatan perbuatan atau perkataan, maka disebut qaidah ushuliyyah. Tetapi apabila ditafsirkan dengan perbuatan atau perkataan yang berlaku umum dan berulang-ulang, maka disebut qaidah fiqhiyyah. Misalnya, Cara berjual beli langsung dengan serah terima uang dan barang tanpa mengucapkan kalimat akad untuk barang dagangan tertentu. Maka dikatakan qaidah ushuliyyah apabila urf dipandang sebagai hal atau kepantasan yang telah secara luas dikenal di dalam masyarakat. Tetapi dikatakan qawaid fiqhiyyah apabila ditekankan kepada hal yang terjadi berulang-ulang. Pada masalah dalil Istishhab, pertimbangan istishhab digunakan untuk memutuskan apakah status hukum yang telah ada tetap lestari ataukah tidak. Istishhab adalah memberlakukan suatu hukum yang telah ada sampai datang dalil yang menentukan hukum yang lain. Misalnya, “Orang dalam keadaan berwudhu, ia tetap dalam wudhunya sampai ada tanda-tanda yang membatalkannya seperti adanya suara kentut atau baunya”.Hal tersebut apabila ditafsirkan dari segi pemberlakukan hukum wudhu, maka berarti qaidah ushuliyyah.Tetapi apabila ditafsirkan sebagai perbuatan mukallaf yakinnya masih dalam keadaan berwudhu sampai ada tanda yang membatalkan wudhu, berarti ) اليقين ال يزال بالشك) fiqhiyyah qawaid Begitu pula pada masalah mashlahah, jika dalam qaidah ushuliyyah, hukum fiqh banyak digali, lebih lagi dalam qaidah fiqhiyyah. Bahkan lima qaidah fiqhiyyahasasiyah menurut Izzuddin bin Abd al-Aziz bin Abd al- Salam al-Sulami (w. 660 H) dapat ditarik dalam satu mengutamakan (إعتبار المصالح ودرء المفاسد fiqhiyyah qaidah maslahat dan menghilangkan kerusakan). Bahkan lebih ringkas lagi hanya dengan المصالح إعتبار) mengindahkan kemaslahatan) karena المفاسد درء telah termasuk di dalamnya.

C. Perbedaan antara Qawaid Fiqhiyah dengan Dhawabith Fiqhiyah 

Kata dhawabith adalah jamak dari kata dhabith. Al- Dhawabith diambil dari kata dasar al-Dhabith artinya menurut etimilogi yaitu:  Memelihara, mengikat, kekuatan, dan penguatan Secara terminologi dhawabith fiqhiyyah yaitu; Qadhiyyah kullyyah (proposisi universal) atau ashl kullyyah (dasar universal) atau mabda kully (prinsip universal) yang menghimpun furu’ dari satu bab (satu tema).Dengan demikian, dhawabith fiqhiyyah adalah setiap juz’iyyah fiqhiyyah yang terdapat dalam satu bab fiqh. Atau prinsip fiqh yang universal, yang bagian- bagiannya terdapat dalam satu bab fiqh. Istilah qawaid fiqhiyyah dan dhawabith fiqhiyyah terkadang kurang diperhatikan oleh para penyusun kitab qawaid fiqhiyyah, sehingga keduanya kadang-kadang bercampur baur. Abd al-Ghani al-Nabusi (w. 1143 H) berpendapat bahwa qaidah sama dengan dhabith, karena secara realita bahwa para ulama terkadang suka menyebut qaidah atau semakna dengannya terhadap dhabith. Selain karena perbedaan antara keduanya sangat tipis. Orang yang pertama mengkaji dan meneliti masalah dhawabith fiqhiyyah yaitu Abu al-Hasan Ali bin Husein al-Sughdy (w. 461 H).dengan kitabnya berjudul al-Naftu fi al Fatawa yang di antara isinya menerangkan tentang dhawabith. Begitu pula Ibnu Nujaim menyusun sebuah kitab yang berjudul al-Fawaid al-Zainiyyah fi al- fiqh al-Hanafiyyah berisi tentang lima ratus dhawabith, meskipun masih bercampur baur dengan qawaid fiqhiyyah. Al-Subky dalam kitabnya Asybah wa al- Nazhair menyebut qaidah kullyyah sedangkan dhawabith disebut dengan istilah qawaid khashshah.
Ibnu Nujaim membedakan antara qawaid fiqhiyyah dengan dhawabith fiqhiyyah. Menurutnya qawaid fiqhiyyah menghimpun beberapa furu’ (cabang/bagian) dari beberapa bab fiqh, sedangkan dhawabith fiqhiyyah hanya mengumpulkan dari satu bab, dan inilah yang disebut dengan ashal. Menurut al- Suyuthi dalam Asybah wa Nadhair fi An Nahwi, bahwa qawaid fiqhiyyah mengumpulkan beberapa cabang dari beberapa bab fiqh yang berbeda, sedangkan dhawabith fiqhiyyah mengumpulkan bagian dari satu bab fiqh saja. Pada masa sekarang istilah qaidah dan dhabith telah menjadi populer di kalangan para ulama, sehingga mereka membedakan ruang lingkup keduanya. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan, bahwa qawaid fiqhiyyah lebih luas dari dhawabith fiqhiyyah, karena qawaid fiqhiyyah tidak terbatas pada masalah dalam satu bab fiqh, tetapi semua masalah yang terdapat pada semua bab fiqh. Sedangkan dhawabith fiqhiyyah ruang lingkupnya terbatas pada masalah dalam satu bab fiqh. Sebab itulah qawaid fiqhiyyah disebut qaidah ammah, atau kullyyah dan dhawabith fiqhiyyah di sebut qaidah khasshshah. Misalnya qaidah; التيسير تجلب المشقة (kesulitan itu menimbulkan adanya kemudahan). qaidah ini dinamakan qaidah fiqhiyyah, karena qaidah ini masuk dalam semua bab fiqh, baik dalam masalah ibadah, muamalah إعارته  (Apa yang boleh menyewakannya, maka boleh pula meminjamkannya). Qaidah tersebut dinamakan dhawabith fiqhiyyah, karena hanya terbatas pada rukun transaksi (muamalah) dan dalam bab ‘ariyah (pinjaman), atau pinjam meminjam. 

D. Hubungan Antara Ushul Fiqh, Fiqh dan Qawaid Fiqhiyyah
 
Hubungan qawaid fiqhiyyah, fiqh dan ushul fiqh beserta qawaid ushuliyyah-nya tidak dapat dipisahkan. Ilmu ini saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Karena dasarnya yang menjadi pokok pembicaraan adalah hukum syara’(fiqh), yaitu ilmu-ilmu tersebut berbicara tentang hukum syara’. Ushul fiqh adalah sebuah ilmu yang mengkaji dalil atau sumber hukum dan metode penggalian (istinbath) hukum dari dalil atau sumbernya. Metode penggalian hukum dari sumbernya tersebut harus ditempuh oleh orang yang berkompeten. Hukum yang digali dari dalil/sumber hukum itulah yang kemudian dikenal dengan nama fiqh. Jadi fiqh adalah produk operasional ushul fiqh. Sebuah hukum fiqh tidak dapat dikeluarkan dari dalil/sumbernya (al-Qur’an dan Sunah)tanpa melalui ushul fiqh. Ini sejalan dengan pengertian harfiah ushul fiqh, yaitu dasar-dasar (landasan) fiqh. Misalnya hukum wajib shalat dan zakat yang digali dari ayat Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi 

.... واقيموا الصالة وءاتواالزكوة ....... 

dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat.. Firman Allah diatas berbentuk perintah yang menurut ushul fiqh, perintah pada asalnya menunjukan fiqhiyyah qawaid Adapun. االصل فى االمر للوجوب wajib dapat dijadikan sebagai kerangka acuan dalam mengetahui hukum perbuatan seorang mukalaf. Ini karena dalam menjalankan hukum fiqh terkadang mengalami kendala-kendala. Misalnya kewajiban shalat lima waktu yang harus dikerjakan tepat pada waktunya. Kemudian seorang mukalaf dalam menjalankan kewajibannya mendapat halangan, misalnya ia diancam bunuh jika mengerjakan shalat tepat pada waktunya. Dalam kasus seperti ini, mukallaf tersebut boleh menunda shalat dari waktunya karena jiwanya terancam. Hukum boleh ini dapat ditetapkan lewat pendekatan qawaid fiqhiyyah, yaitu dengan menggunakan qaidah :يزال الضرر  (bahaya wajib dihilangkan).

E. Tujuan Dan Kepentingan Mempelajari Qawaid Fiqhiyyah 

tujuan mempelajari qawaid fiqhiyyah itu adalah agar dapat mengetahui prinsip- prinsip umum fiqh dan akan mengetahui pokok masalah yang mewarnai fiqh dan kemudian menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh. Dari tujuan mempelajari qawaid fiqhiyyah tersebut, maka manfaat yang diperoleh adalah; akan lebih mudah menetapkan hukum bagi masalah-masalah yang dihadapi; akan lebih arif dalam menerapkan materi- materi hukum dalam waktu dan tempat yang berbeda, untuk keadaan dan adat yang berbeda; Mempermudah dalam menguasai materi hukum; Mendidik orang yang berbakat fiqh dalam melakukan analogi (ilhaq) dan takhrij untuk memahami permasalahan-permasalahan baru; Mempermudah orang yang berbakat fiqh dalam mengikuti (memahami) bagian-bagian hukum dengan mengeluarkannya dari tempatnya. 
Adapun kepentingan Qaidah fiqh dapat dilihat dari dua sudut : Pertama, dari sudut sumber, qaidah merupakan media bagi peminat fiqh untuk memahami dan menguasai maqashid al-Syari’ah, karena dengan mendalami beberapa nash-nash, ulama dapat menemukan persoalan esensial dalam satu persoalan. Kedua, dari segi istinbath al-ahkam, qaidah fiqh mencakup beberapa persoalan yang sudah dan belum terjadi. 
Oleh karena itu, qawaid fiqhiyyah dapat dijadikan sebagai salah satu alat dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi yang belum ada ketentuan atau kepastian hukumnya. Abd al-Wahab Khallaf dalam kitab ushul fiqh- nya berkata bahwa nash-nash tasyri’ telah mensyariatkan hukum terhadap berbagai macam undang-undang, baik mengenai perdata, pidana, ekonomi dan undang-undang dasar telah sempurna dengan adanya nash-nash yang menetapkan prinsip-prinsip umum dan qanun-qanun tasyri’ yang kully (tidak terbatas suatu cabang undang-undang). Karena cakupan dari lapangan fiqh begitu luas, maka perlu adanya kristalisasi berupa qaidah-qaidah kully yang berfungsi sebagai klasifikasi masalah-masalah furu’ (cabang) menjadi beberapa kelompok. Dengan berpegang pada qawaid fiqhiyyah, para mujtahid merasa lebih mudah dalam meng-istinbath-kan hukum bagi suatu masalah, yakni dengan menggolongkan masalah yang serupa di dalam lingkup satu qaidah. Abu Muhammad Izzuddin ibnu Abd al-Salam menyimpulkan bahwa qawaid fiqhiyyah adalah sebagai suatu jalan untuk mendapatkan suatu maslahat dan menolak mafsadat, dan bagaimana menyikapi kedua hal tersebut. Al-Qrafy dalam al-Furuq menulis bahwa seorang fukaha tidak akan besar pengaruhnya tanpa berpegang pada qawaid fiqhiyyah, karena jika tidak berpegang pada qaidah itu maka hasil ijtihadnya banyak pertentangan dan berbeda antara cabang-cabang itu. Dengan berpegang pada qaidah fiqhiyyah tentunya mudah menguasai cabangnya dan mudah dipahami oleh pengikutnya. 

F. Dasar-Dasar Pengambilan Qawaid Fiqhiyyah

Yang dimaksud dengan dasar pengembalian qawaid fiqhiyyah ialah dasar-dasar perumusan qaidah fiqhiyyah, meliputi dasar formil dan materiilnya. Dasar formil maksudnya apakah yang dijadikan dasar ulama dalam merumuskan qaidah fiqhiyyah itu, jelasnya nash-nash manakah yang menjadi pegangan ulama sebagai sumber motivasi penyusunan qawaid fiqhiyyah. Adapun dasar materiil maksudnya dari mana materi qaidah fiqhiyyah itu dirumuskan.

G. Sejarah Pertumbuhan Dan Perkembanagan Qawaid Fiqhiyyah

 Ali Ahmad al-Nadwi, seorang ulama ushul kontemporer, menyebut tiga periode penyusunan qawaid Fiqhiyyah yaitu; periode kelahiran, pembukuan, dan penyempurnaan.

1. Peride Kelahiran. Masa kelahiran dimulai dari pertumbuhan sampai dengan pembentukan berlangsung selama tiga abad lebih dimulai dari zaman kerasulan sampai abad ketiga hijrah. Periode ini dari segi fase sejarah hukum Islam, dapat dibagi menjadi tiga periode: zaman Nabi Muhammad SAW., yang berlangsung selama 22 tahun lebih, zaman tabi’in, dan zaman tabi’it al-tabi’in yang berlangsung selama lebih kurang 250 tahun. Pada masa kerasulan adalah masa tasyri’ (pembentukan hukum Islam) merupakan embrio kelahiran qawaid fiqhiyyah. Nabi Muhammad SAW. menyampaikan Hadis yang jawami’ ‘ammah (singkat dan padat). Hadis tersebut dapat menampung masalah-masalah fiqh yang banyak jumlahnya.
orang pertama yang membuat rumusan qaidah fiqhiyyah berdasarkan satu qaidah fiqhiyyah yang telah dijumpai dalam kitab karangannya yaitu al-Kharaj. Kitab tersebut telah dikarang oleh Abu Yusuf sebagai rujukan asas perundangan ketika pemerintahan khalifah Harun al-Rasyid berhubung sistem al-kharaj dan muamalah ahl al-dhimmah yang kemudian telah digunakan dan disebarluaskan ketika zaman pemerintahan daulah Abbasiyah tersebut. 

2. Periode Pembukuan Pada abad ini terjadi penurunan dinamika berpikir dalam bidang hukum dan mulai munculnya kecenderungan taqlid dan melemahnya ijtihad. Hal ini merupakan akibat sampingan dari tersisanya warisan fiqh yang amat kaya berkat pembukuan pemikiran fiqh yang disertai dengan dalil-dalilnya, dan perselisihan pendapat antar mazhab beserta hasil perbandingannya (tarjih). Oleh karena itu, pekerjaan yang tersisa pada periode ini adalah upaya takhrij, yaitu mempergunakan sarana metodologis yang telah tersedia dalam mazhab tertentu untuk menghadapi kasus-kasus hukum baru.
Karena faktor mulai tampilnya qawaid fiqhiyyah sebagai disiplin ilmu tersendiri, ditandai dengan dihimpunnya qaidah-qaidah fiqhiyyah itu dalam karya yang terpisah dari bidang lain, al-Nadwi memilih abad IV H. sebagai permulaan era pertumbuhan dan pembukuan qawaid fiqhiyyah. Pada periode pembukuan, qawaid fiqhiyyah telah dibukukan dan memastikan qawaid tersebut dapat diwariskan sebagai salah satu khazanah ilmu Islam yang berharga. Abu Tahir al-Dabbas, seorang fukaha yang hidup pada abad ketiga dan keempat Hijrah adalah orang pertama yang mengumpulkan qawaid fiqhiyyah. Pada waktu itu, ia telah mengumpulkan sebanyak 17 qaidah.  Usaha ini kemudian diteruskan oleh Abu al-Hasan al- Karakhi (w. 340 H.) dengan menghimpunkan sejumlah 39 qaidah.  Kemudian Abu Zayd Abd Allah Ibn Umar al-Din al-Dabusi al- Hanafi (W. 30H.), telah menyusun Kitab Ta’sis al-Nazar pada kurun kelima Hijrah. Kitab ini memuat sejumlah 86 qaidah fiqhiyyah berserta dengan pembahasan terperinci berkenaan qawaid tersebut. Kegiatan tersebut di atas diikuti oleh Ala al-Din Muhammad bin Ahmad al-Samarqandi (w. 540 H.) dengan judul ‘Idah al-Qawaid. Pada kurun ketujuh Hijrah, penulisan ilmu ini telah dilanjutkan oleh Muhammad bin Ibrahim al- Jarmial Sahlaki (w. 613 H.) dan Izz al-Din Abd al-Salam dengan masing-masing tulisan mereka berjudul al-Qawaid fi Furu’ al-Syafi’iyyah dan Qawaid al-Ahkam fi Masalih al-Anam.  Menjelang abad kedelapan Hijrah muncul lagi beberapa penulis dalam ilmu ini yang telah dilakukan oleh beberapa orang ulama pada masa itu seperti al-Asybah wa al- Nazhair oleh Ibn al-Wakil al-Syafi’i (w. 716 H.), Kitab al-Qawaid oleh al- Muqarra al-Maliki (w. 758 H.), al-Majmu al-Muhadzdzab fi Dabt Qawaid al-Madzhab oleh al-‘Allai al-Syafii (w. 761 H.), al-Asybah wa al- Nazhair oleh Taj al-Din al-Subki, al-Asybah wa al- Nazhair oleh Jamal al-Din al-Isnawi (w. 772 H.), al- Manthur fi al-Qawaid oleh Badr al-Din al-Zarkasyi (w. 793H), al-Qawaid fi al-Fiqh oleh Ibn Rajb al-Hanbali (w. 795 H.) dan al-Qawaid fi al-Furu` oleh `Ali bin Usman al-Ghazzi (w. 799.H.). Masa ini merupakan masa keemasan dalam proses penulisan dan pembukuan ilmu al-Qawaid al-Fiqhiyyah. Diabad kesembilan Hijrah, yang membukunan ilmu ini antara lain: Muhammad bin Muhammad al- Zubayri (w. 707H) dengan kitabnya Asna al-Maqasid fi Tahrir al-Qawaid, Ibn al-Haim al-Maqdisi (w. 815H) dengan kitabnya al-Qawaid al-Manzumah, Taqiy al-Din al-Hisni (w. 729 H.) dengan kitabnya Kitab al-Qawaid. Diabad kesepuluh, yang merupakan puncak usaha pembukuan ilmu ini di mana al-Imam Jalal al-Din al- Suyuthi (w. 910 H.) telah mengeluarkan sebuah kitab dalam bidang ini yang berjudul al-Asybah wa al- Nazhair. Kitab tersebut telah menggabungkan semua qaidah yang terdapat di dalam kitab karangan al-`Allai, al-Subki dan al-Zarkasyi. Begitu pula, Zayn al-Abidin Ibn Ibrahim al-Misri telah menyusun sebuah kitab dalam bidang ini yang turut diberi nama al-Asybah wa al- Nazhair. Kitab ini pula telah memuatkan 25 qaidah fiqhiyyah yang telah dibagikan kepada dua bagian yaitu, bagian pertama mengandung qaidah asas yang berjumlah enam qaidah, sedangkan bagian kedua mengandung sembilan belas qaidah yang terperinci. Diskripsi sejarah pembukuan kitab qawaid fihiyyah tersebut di atas, maka fukaha Malikiyyah telah memainkan peranan penting dalam pembukuan qawaid fiqhiyyah. Diantaranya ialah Juzaym yang merupakan tokoh fuqaha Malikiyyah yang telah mengarang kitab dalam bidang ini yang berjudul al-Qawaid. Kemudian diikuti pula dengan Syihab al-Din Abi al-Abbas Ibn Idris al-Qarafi (w. 684H.) (dari kalangan fuqaha abad ketujuh Hijrah) yang telah menyusun pula sejumlah 548 qaidah fiqh di dalam kitabnya yang bernama Anwar al-Furuq fi Anwa’ al Furuq’. Tiap-tiap qaidah yang dikemukakannya pasti akan dinyatakan sekali dengan contoh-contoh masalah cabang atau furu’ yang munasabah sehingga jelas perbedaan di antara qaidah yang terdapat di dalam kitab karangannya itu. Dari kelompok fukaha Syafi’iyyah, antara lain ulama yang terkenal dalam menyusun kitab qawaid fiqhiyyah ini adalah Muhammad Izz al-Din Abd al-Salam (dari kalangan fukaha abad ketujuh Hijrah) yang telah menulis kitab yang berjudul Qawaid al-Ahkam fi Masalih al-Anam. Kemudian pada abad kelapan Hijrah Taqiy al-Din al-Subki telah menulis sebuah kitab yang bernama al-Asybah waal-Nazhair yang kemudian telah disempurnakan oleh Jalal al-Din Abd al-Rahman Abi Bakr al-Suyuthi (w. 911H) dengan tulisannya yang juga diberi nama yang sama yaitu al-Asybah wa al-Nazhair. Dari kelompok fukaha Hanabilah, ulama yang terkenal, antara lain tokoh yang terlibat dalam kegiatan menulis dalam bidang ini adalah Najm al-Din al-Tufi (w. 177 H) yang telah menulis kitab al-Qawaid al-Kubra dan al-Qawaid al-Sughra. Selain itu, terdapat seorang lagi tokoh dari kalangan fukaha Hanbaliyyah yang telah menyumbangkan kepada perkembangan ilmu ini, yaitu Abd al-Rahman Ibn Rajab (w. 795 H). yang menulis kitab dengan judul al-Qawaid fi al-Fiqh. Periode pertumbuhan dan perkembangan berakhir dengan tampilnya al-Majllah al-Ahkam al-‘Adhiyyah pada abad ke 11 H. 

3. Periode Penyempurnaan Pada abad ke 11 H. lahirlah kitab al-Majllah al- Ahkam al-Adhiyyah, dalam versi yang telah ال يجوز الحد أن يتصرف فى :qaidah Misalnya. disempurnakan بالإذنه الغير ملك (sesungguhnya tidak berhak bertindak dengan kehendaknya sendiri atas milik orang lain tanpa izin pemliknya). Jika dalam verdi Abu Yusuf larangan mengenai milik orang lain itu hanya menyangkut perbuatan, Versi al-Majallah juga melarang bentuk perkataan. Akan tetapi dua-duanya menyampaikan pesan yang sama, yaitu penghargaan atas hak milik, salah satu bagian dari hak asasi manusia. Al-Majallah merupakan undang-undang hukum perdata yang dalam mukaddimahnya tercantum 100 butir ketentuan umum. Ketentuan umum pasal 1 adalah tentang definisi fiqh. Sedangkan pasal 2 sampai 100 adalah 99 qaidah fiqh yang menjadi landasan dari pasal-pasal pada bagian batang tubuhnya. Dalam mukaddimah itu, setiap qaidah fiqh disertai dengan nomor pasal pada batang tubuh yang menjadi rinciannya. Pada abad ke 11 H. telah dilakukan pensyarahan terhadap kitab kitab-kitab qawaid fiqhiyyah. Ahmad bin Muhammad al-Hamawi yang antara lain tokoh fukaha yang telah mensyarahkan kitab al-Asybah wa al-Nazhair, karangan Zayn al-Abidin Ibrahim Ibn Nujaym al- Misri yang memuat 25 qaidah yang ia buat dalam kitabnya yang berjudul Ghamzu ‘Uyun al-Basa’ir. Pada pertengahan abad yang ke-12 Hijrah, seorang fukaha yang bernama Muhammad Said al- Khadimi (w. 1154H) telah menyusun sebuah kitab usul al-fiqh yang diberi nama Majma‘ al-Haqaiq. Menerusi kitab ini, sejumlah 154 buah telah disusun di dalamnya mengikuti urutan susunan huruf kamus (mu’jam) atau susunan abjad dihimpunkan dalam karya tersebut. Kemudian kitab ini telah disyarahkan pula oleh Mustafa Muhammad dengan nama Manaf‘i al-Haqaiq. Sejarah pertumbuhan dan perkembangan ilmu qawid fiqhiyyah, dengan jelas menunjukkan bahawa para ulama dalam bidang fiqh sejak awal abad ketiga Hijrah, telah begitu serius mengembangkan pembahasan qawaid fiqhiyyah ini. Hal ini adalah berdasarkan kepada gerakan atau usaha pengumpulan dan pembukuan qawaid tersebut yang ditemui sejak awal abad ketiga Hijrah. Sejumlah permasalahan yang mempunyai persamaan dari sudut fiqhiyyah telah dihimpunkan serta diletakkan di bawah satu qaidah fiqhiyyah. Apabila terdapat masalah fiqh yang dapat dicakup di bawah sesuatu qaidah fiqhiyyah, maka, masalah fiqh itu ditempatkan di bawah qaidah fiqhiyyah tersebut. Selain itu, melanjutkan himpunan Qawaid fiqhiyyah yang bersifat umum itu, juga ia memberikan peluang kepada generasi berikutnya untuk terus mengkaji dan menelaah permasalahan yang dibicarakan dalam bidang fiqh yang secara keseluruhan melibatkan pembahasan hukum. Dengan bantuan qawaid fiqhiyyah tersebut, permasalahan tersebut akan lebih mudah diselesaikan dalam jangka waktu yang tidak begitu lama.

Sumber : 
Dr. H. Fathurrahman Azhari. 2015. Qawaid Faqhiyyah. Banjarmasin: Lembaga Pemberdaya Kulaitas Umat (LPKU) Banjarmasin.

Komentar